#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering juga disebut kebijakan kriminal (criminal policy) sebagaimana di kemukakan juga oleh G. P. Hoefnangels. Dalam beberapa literatur penanggulangan kejahatan disebut juga dengan istilah perang terhadap kejahatan atau memerangi kejahatan (combating crime). 
Dalam pengertin memerangi cybercrime sama dengan penanggulangan cybercrime. Dalam bahasa inggris dikenal dengan juga istilah fightingcybercrimeataucombating
cybercrime
fighting cybercrime like any other crime requires three importaint elments namely: identification and the actual deplayment of effective counter-measures.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan baik menggunakan cara persuasif maupun respresif. Pengertian pencegahan kejahatan mengacu pada strategi dan tindakan untuk mereduksi resiko kejahatan dan efek dari berbahyanya kejahatan bagi individu dan masyarakat sambil melakukan intervensi terhadap pengaruh-pengaruh kejahatan dengan menekan berbagai faktorpenyebab kejahatan. Prinsip utama mencega kejahatan kepimpinan,kerjasama,dan penegak hukum di negara hukum sambil membuat rencana aksi pencegahan kejahatan kemudian melaksanakan program tersebut dengan selalu berbasis keilmiahan termasuk melakukan pendekatan untuk menimalisasi peluang terjadinya kejahatan. Secara luas konsepsi penanggulangan kejahatan terungkap dalam pernyataan berikut.
Crime provention refers to the strategies and measure that seek to reduce the risk of crimes occurring and their potential harmful effect on individuals and soccient trough inetrventions that infiunce the multiple causes of crime higlight that government landership player an importaint part an crime provention combined with coperation ant partships across ministries and between authorities community organizations the beseness sector ant private citizens. Good crime provention practice start with basic principle (such as landerships comperation ant the rule of law) suggest froms of organization (such as crime privetion plans) and leds  to the implementation of menthods (such as developloment of a sound knowledge base) and appaches (including reducing criminal opportunities and target hardening) 
Namun demikian relatif sulit untuk mencari pengertian yang tepat tentang frasa penanggulangan kejahatan yang diterima oleh semua pihak karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang pemberi pengertian. Kesulitan ini dikemukakan oleh Allah R. Coffey sebagai berikut.
Comunity crime prevention cadn mean many things to many different people. J. Edgar Hover while director of the federal bureau of infestigation once state that crime prevention begins in the high chair and not in the electric chair. To others crime prevention mean the elemination of  social and economic inequelities. The community can be the most effective vehicle for the reduction of the kinds of crime that brother individuals the most the opportunistic crime.
Bedasarkan pendapat coffey bahwa pencegahan kejahatan dalam masyarakat dapat berarti ganda dan banyak orang yang berbeda pendapat dalam menjabar istilah tersebut menurut J. Edgar hoover pada saat menjabat direktur federal bureau o investigantion (FBI) penjaga pejahatan dimulai dari para penjabat tinggi bukan hanya kursi listrik yang digunakan untuk eksekusi terpidana mati diamerika serikat. Di lain pihak pencegah kejahatan berarti penghapuan dari ketidaksetaraan sosial dan ekomoni sehingga masyarakat dapat memperoleh sarana yang paling efektif untuk pengurangan dari berbagai macam kejahatan yang mengganggu individu.
Soedjono dirdjoisworomenyamakan pengertian penanggulangan kejahatan dengan istilah crime provention. Perserikatan bangsa (PBB) menggunakan istilah prevention of crime untuk menguraikan tentang langka penanggulamgan kejahatan. Istilah ini digunakan sejak dalam kongres PBB ke-4 tahun 1970 sampai dengan the milinium congress tahun 2000.
Berkait dengan pengertian penanggulangan kejahatan joseph E. Jacoby berpendapat penanggulangan kejahatan meliputi aktivitas yang luas yaitu penghapusan kondisi sosial yang menjadi penyebab kejahatan dan menengurangi situasi yang paling memungkinan menyebabkan dilakukannya suatu kejahatan. Hal ini terungkap dalam tulisan berikut.
The prevention of crime covers a wide range of activities eliminating social conditions closely assosiated whit crime improving the ability of the criminal justice system to detect ,aprehend,judge,and reintegrate into their comunities thoses who commit crimes andreducing thestuations in which crimes are most likely to be comunitted.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang pengertian penanggulangan kejahatan di atas dapat di pahami bahwa penaggulangan kejahatan meliputi semua langka yang ditempuh oleh semua pemangku kepentingan (stake holders) daram rangka mencegah kejahatan agar tidak terjadi lagi atau menindak pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatannya atau kedua-duanya dilakukan secara bersama-sama. Langka-langkatersebut dapat meliputi semua kegiatan yang bersifat pre-emtif (mencega dengan cara menghilangkan dengan cara permasalahan akar kejahatan), preventif (misalnya pencegahan kejahatan dengan menggunakan hukum perdata dan hukum administrasi), dan represi (penindakan dengan cara menggunakan hukum pidana). Upaya tersebut dilakukan secara terpadu (terintegrasi) melalui rencana aksi (action plan) yang ilmiahberdasarkan pertimbangan multidimensional  pelaksanaan aksi yang professional dan pengendalian yang andal.

#01 Penjelasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak


Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana.

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 
TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Prinsip perlindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi pleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). 
Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadap dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan tugas pemerintah, masyarakat, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pegadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peraidilan Pidana Anak ini antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan Restoratif Justice, baik bagi Anak maupun bagi korban. 
Keadilan Restoratif Justice merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindakan pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi perlindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.

"Terima kasih sudah membaca"

#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering j...