#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering juga disebut kebijakan kriminal (criminal policy) sebagaimana di kemukakan juga oleh G. P. Hoefnangels. Dalam beberapa literatur penanggulangan kejahatan disebut juga dengan istilah perang terhadap kejahatan atau memerangi kejahatan (combating crime). 
Dalam pengertin memerangi cybercrime sama dengan penanggulangan cybercrime. Dalam bahasa inggris dikenal dengan juga istilah fightingcybercrimeataucombating
cybercrime
fighting cybercrime like any other crime requires three importaint elments namely: identification and the actual deplayment of effective counter-measures.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan baik menggunakan cara persuasif maupun respresif. Pengertian pencegahan kejahatan mengacu pada strategi dan tindakan untuk mereduksi resiko kejahatan dan efek dari berbahyanya kejahatan bagi individu dan masyarakat sambil melakukan intervensi terhadap pengaruh-pengaruh kejahatan dengan menekan berbagai faktorpenyebab kejahatan. Prinsip utama mencega kejahatan kepimpinan,kerjasama,dan penegak hukum di negara hukum sambil membuat rencana aksi pencegahan kejahatan kemudian melaksanakan program tersebut dengan selalu berbasis keilmiahan termasuk melakukan pendekatan untuk menimalisasi peluang terjadinya kejahatan. Secara luas konsepsi penanggulangan kejahatan terungkap dalam pernyataan berikut.
Crime provention refers to the strategies and measure that seek to reduce the risk of crimes occurring and their potential harmful effect on individuals and soccient trough inetrventions that infiunce the multiple causes of crime higlight that government landership player an importaint part an crime provention combined with coperation ant partships across ministries and between authorities community organizations the beseness sector ant private citizens. Good crime provention practice start with basic principle (such as landerships comperation ant the rule of law) suggest froms of organization (such as crime privetion plans) and leds  to the implementation of menthods (such as developloment of a sound knowledge base) and appaches (including reducing criminal opportunities and target hardening) 
Namun demikian relatif sulit untuk mencari pengertian yang tepat tentang frasa penanggulangan kejahatan yang diterima oleh semua pihak karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang pemberi pengertian. Kesulitan ini dikemukakan oleh Allah R. Coffey sebagai berikut.
Comunity crime prevention cadn mean many things to many different people. J. Edgar Hover while director of the federal bureau of infestigation once state that crime prevention begins in the high chair and not in the electric chair. To others crime prevention mean the elemination of  social and economic inequelities. The community can be the most effective vehicle for the reduction of the kinds of crime that brother individuals the most the opportunistic crime.
Bedasarkan pendapat coffey bahwa pencegahan kejahatan dalam masyarakat dapat berarti ganda dan banyak orang yang berbeda pendapat dalam menjabar istilah tersebut menurut J. Edgar hoover pada saat menjabat direktur federal bureau o investigantion (FBI) penjaga pejahatan dimulai dari para penjabat tinggi bukan hanya kursi listrik yang digunakan untuk eksekusi terpidana mati diamerika serikat. Di lain pihak pencegah kejahatan berarti penghapuan dari ketidaksetaraan sosial dan ekomoni sehingga masyarakat dapat memperoleh sarana yang paling efektif untuk pengurangan dari berbagai macam kejahatan yang mengganggu individu.
Soedjono dirdjoisworomenyamakan pengertian penanggulangan kejahatan dengan istilah crime provention. Perserikatan bangsa (PBB) menggunakan istilah prevention of crime untuk menguraikan tentang langka penanggulamgan kejahatan. Istilah ini digunakan sejak dalam kongres PBB ke-4 tahun 1970 sampai dengan the milinium congress tahun 2000.
Berkait dengan pengertian penanggulangan kejahatan joseph E. Jacoby berpendapat penanggulangan kejahatan meliputi aktivitas yang luas yaitu penghapusan kondisi sosial yang menjadi penyebab kejahatan dan menengurangi situasi yang paling memungkinan menyebabkan dilakukannya suatu kejahatan. Hal ini terungkap dalam tulisan berikut.
The prevention of crime covers a wide range of activities eliminating social conditions closely assosiated whit crime improving the ability of the criminal justice system to detect ,aprehend,judge,and reintegrate into their comunities thoses who commit crimes andreducing thestuations in which crimes are most likely to be comunitted.
Berdasarkan beberapa pendapat tentang pengertian penanggulangan kejahatan di atas dapat di pahami bahwa penaggulangan kejahatan meliputi semua langka yang ditempuh oleh semua pemangku kepentingan (stake holders) daram rangka mencegah kejahatan agar tidak terjadi lagi atau menindak pelaku kejahatan agar tidak mengulangi kejahatannya atau kedua-duanya dilakukan secara bersama-sama. Langka-langkatersebut dapat meliputi semua kegiatan yang bersifat pre-emtif (mencega dengan cara menghilangkan dengan cara permasalahan akar kejahatan), preventif (misalnya pencegahan kejahatan dengan menggunakan hukum perdata dan hukum administrasi), dan represi (penindakan dengan cara menggunakan hukum pidana). Upaya tersebut dilakukan secara terpadu (terintegrasi) melalui rencana aksi (action plan) yang ilmiahberdasarkan pertimbangan multidimensional  pelaksanaan aksi yang professional dan pengendalian yang andal.

#01 Penjelasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak


Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini mengatur mengenai keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani proses pidana.

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 
TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Prinsip perlindungan hukum terhadap Anak harus sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) sebagaimana telah diratifikasi pleh pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). 
Sedangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi Anak yang berhadapan dengan hukum agar Anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Namun, dalam pelaksanaannya Anak diposisikan sebagai objek dan perlakuan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum cenderung merugikan Anak. Selain itu, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadap dengan hukum. Dengan demikian, perlu adanya perubahan paradigma dalam penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum, antara lain didasarkan pada peran dan tugas pemerintah, masyarakat, dan lembaga negara lainnya yang berkewajiban dan bertanggung untuk meningkatkan kesejahteraan Anak serta memberikan perlindungan khusus kepada Anak yang berhadapan dengan hukum. Penyusunan Undang-Undang ini merupakan penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pegadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668) yang dilakukan dengan tujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa.
Adapun substansi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peraidilan Pidana Anak ini antara lain, mengenai penempatan Anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang ini adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan Anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan Anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Oleh karena itu, sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses itu harus bertujuan pada terciptanya keadilan Restoratif Justice, baik bagi Anak maupun bagi korban. 
Keadilan Restoratif Justice merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindakan pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Dari kasus yang muncul, ada kalanya Anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam Undang-Undang ini. Khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Mengingat ciri dan sifat yang khas pada Anak dan demi perlindungan terhadap Anak, perkara Anak yang berhadapan dengan hukum wajib disidangkan di pengadilan pidana Anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
Undang-Undang Sistem Peradilan Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Namun, Undang-Undang ini merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum.

"Terima kasih sudah membaca"

Penjelasan Bagian-bagian dari Tanaman Sansevieria ( Morfologi Sansevieria )

MORFOLOGI SANSEVIERIA
a.    Akar
akar sansevieria merupakan akar serabut yang tumbuh pada rimpang. Akar menyebar dangkal di dalam tanah berwarna putih dan mengandung banyak air. Orang awam menganggap rimpang (rhizoma) dan stolon bukan merupakan akar tetapi modifikasi batang yang berfungsi sebagai organ perbanyakan. Secara morfologi dan fisiologi fungsi rimpang maupun stolon adalah sebagai batang bukan akar.

b.    Batang
dalam pandangan awam semua jenis sansevieria tampak sebagai tanaman tidak berbatang (stemless) sesunggunya semua sansevieria berbatang baik  batang sejati atau batang semu batang sejati pada jenis yang memilikinya akan tampak setelah tanaman besar sedangkan batang semua telah ada sejak tanaman masih kecil. Batang semu merupakan organ perbanyak pada sansevieria. Batang semu yang tumbuh di permukaan tanah disebut stolon sedangkan yang hidup di dalam tanah disebut rimpang.
Semua sansevieria memiliki stolon tidak semuanya memiliki rimpang. Stolon ada yang berukuran besar sehingga tampak jelas ada pula yang kecil dan tipis berada di antara susunan daun seperti akar serabut. Anakan tumbuh dari rimpang atau stolon  yang berukuran besar yang memiliki mata tunas di bukunya.

c.    Daun
setiap jenis sansevieria memiliki bentuk dan warna daun yang berbeda. Ada beregam bentuk daun namunsecara garisbesar bentuk daun dibagi dua yaitu tipedaun sendok  dantipe daun bulat. Tipe sendok selalu berbentuk lembaran sedangkan tipe bulat adalah bentuk selain tipe sendok dapat berubah tabung yang memanjang (silidris)  setengah lingkaran persegi tiga atau modifikasi dari keduannya yang tampak dari irisan daun secara melintang.
Sansevieria bertipe daun sendok sejak kecil hingga dewasa bentuk daunnya sama tetapi yang berdaun bulat sebagian ada yang berulang kali mengalami perubahan bentuk daun. Penentuan bentuk daun dilakukan setelah tanaman dewaasa yaitu seteleh berbunga. Beberapa jenis sansevieria kulit berbunga maka bentuk dan daun tanaman dewasa di tentukan setelah tumbuh generasi baru berupa anakan.
Berdasarkan pola tumbuh daun  dikenal dengan dua istilah yaitu sansevieria kipas(fan-like shape sansevieria) dan sansevieria roset atau melingkar (spiro-distichus sansevieria). Orang awam menyambut sansevieria yang daunnya tumbuh melingkar dengan istilah sansevieria roset sedangkan yang pertumbumbuhan yang tidak melingkar dengan istilah sansevieria bukan ronset bagi sebagian orang lainnya berpendapat sansevieria adalah sansevieria yang bertanjuk seperti sarang burung (birdnest sansevieria) sedangkan ahli botani yang disebut roset adalah sansevieria yang daynnya menyebar ke segala arah tidak hanyayang bertanjuk sarang burung saja. Di indonesia sansevieria roset biasa disebut sansevieria kodok. Di luar negeri sansevieria kodok disebut hahni sansevieria. Sansevieriakipas daunya selalu berbentuk bulat sedangkan sansevieria roset ada yang berdaun tipe sendok ada yang bulat.
Dikalangan korektor sansevieria bertumbuh daun dibagi tiga yaitu sansevieria berdaun contohnya S. STUCKYI, S. CANALICUTA, dan S. SULCATA sansevieria berdaun silinder dan roset contohnya S. SUFFRUTICASA, S. GRACILIS , S. HUMBERTIANA, S. BAGAMOYENSIS S. CAULENSIS, S.VOLKENSII, S. PHILIPSIAE dan S. INTERMEDIA serta sansevieria berdaun tebal dengan berbagai macam bentuk daun dan tumbuh roset contohnya S. ZEYLANICA, S. AETHEOPICA, S. GRANDECUSPIUS , dan S. ARBORESCENS.
Penggolongan didasarkan pada kekerasan daun yaitu sansevieria berdaun lunak dengan ciri khusus dan berbentuk lasnet dan ujungnya lunak dan sansevieria berdaun lunak contohnya S. TRIFASCIPTA dan turunan atau klon hasil ketununnya. S. TRISIFLORA S. PARVA, dan S. DONERII. Dalamkelompok ini masih dibagi dua golongan yaitu sansevieria roset (jumlah daun 2-6 helai) dan sansevieria compacta yang jumlahnya daunnya lebih dari 10 helai sansevieria daun keras ciri khasnya daun kaku, tegak,dan permukaannya kasar seperti berpasir yang termasuk sansevieriaber daun kasar antara lain S. KIRKII,
 S. SUBSPICATA, S. GRANDIS, S. CONSPICUA, S. DAWEI, S. RAFFILI, S. LIBERICA, S. CONCINA, S. AMBLYTIANA,
S. METALICA, S. ANGUSTIFLORA, S. THRYSIFLORA,
S. BRACTEATA dan S. BRAUHI.
Sansevieria berdaun halus disebabkan oleh adanya lapisan lilin pada epidermis daun sedangkan yang kasar tidak terdapat lapisan  lilin bagian epidermisnya. Tidak banyak orang tau bahwa ada sansevieria yang daunnya  berbulu adalah S. LAGUNINASA.

d.    Bunga
bunga sansevieria adalah bunga berkelamin ganda (hermaprodit). Setiap spesies memiliki jumlah, ukuran, dan warna bunga yang berbeda. Bunga tersusun pada tandan (mulai) dan tidak bertangkai tetapi langsung menempel pada malai karena itu tidak rontok sebab tidak terdapat absisic acid (hormon penyebab rantok) setelah tua bunga sansevieria akan layu dan kering. 


e.    Buah
buah sansevieria adalah jenis buah beri,yaitu buah yang memiliki celah berisi biji .warna kulit buah saat masih muda hijau setelah tua ada yang merah,oranye,hitam,dan hijau kusam.jumlah biji dalam satu celah antar spesies yang satu dengan yang lain berbeda,yaitu 1-4 biji.saat muda kulit buah halus setelah tua kasar.

Tanaman Sansevieria ( Mengenal Sansevieria )

MENGENAL SANSEVIERA
Sanseviera adalah taman sukulen dari keluarga dracaenanceae yang berasal dari afrika, afrika selatan, arabia, india dan indonesia sanseviera hidup di alamtropis yang tidak memiliki suhu beku sehingga di kelompokkan sebagai tanaman tropis tulen (TRU TROPICAL PLANT) tanaman purba memiliki daya adaptasi yang kuat terhadap kondisi alam yang ekstrem terutama daerah yang sangat kering karena curah h hujannya sangat renda.
Penyebab sanseviera meliputi daerah yang sangat luas. Tanaman yang berasal dari daerah tropis ini sekarang banyak dibudidaayakan  di daerah sub-tropis yang kondisi iklimnya yang kondisinya iklimnya sangat berbeda. Didaerah asalnya sanseveria disebut riri(Kepulauan Cook), tigre (Guam), kitele (Puam). Sansevieria memiliki banyak nama  umum internasional antara lain (CENTURY PLANT, LUCKY PLANT, SNAKE SKIN PLANT BROWSTING HEMP, THE DEVIL S LUCK, GOOD LUCK PLANT JUDAS SWAD, dan AFRICAN DEVIL S) di kalangan pendagang tanaman hias internasional sanseveria lebih dikenal dengan nama SNAKE atau MOTHER-IN LAW S TONGUE yang kemudian oleh masyarakat indonesia disebut denganistilahLIDAH MERTUA.
Sansevieria  telah lama tumbuh di indonesia dan ada spesies endemik indonesia yakni S. JAVANICA L.C. Blume yang berasal dari kepulauan seribu  di utara pulau jawa. Sanseveria memiliki beberapa nama daerah yaitu KU KOLO NANAS WALODO  dan RAJAK WESI (jawa), LITAH BANYAWAK (sunda), dan MADALIKA (madura)  tidak berbeda dengan penama indonesia. Di eropa sanseveria juga banyak nama. Orang prancis menyebut sanseveria dengan nama
CANVRIE AFRIQUE  dispanyol disebut SANSEVIEREE dan di jerman disebut BOGENHANF. Bangsa cina menyebut sansevieria PAK LAN, SWEET MEI LAN, YLANG YLANG dan JASMINE.
Nama botani sanseveira dupublikan oleh ahli botani berkebangsaan spanyol bernama thunb  pada abad ke-18 raimond de sangro seorang ahli botani berkebangsaan spanyol memperkiraan nama sanseveria di berikan sebagai penghormatan kepada raja spayol bernama piedro san savero (1770-1771) pada saat tumb memberikan nama botani sanseveira spanyol dipimpin raja bisignano yaitu pengganti mendiang raja piedro-san savero saat itu sanseveira ditaman di kebun kerajaan mulai diteliti. Objek penekitihan mengenai biologi  bunga dan biji sanseveira diintroduksi  ke eropa sebagai tanaman budidaya pada tahun 1701 sebelum botania diketahui. Awalnya sanseviera dibawa inggris selanjutnya menyebar ke seluruh benua eropa. Negara eropa yang aling banyak menanam sanseveira adalah belanda. Mereka mengejannya sebagaisan-sev-ee-ay—re-a.
Ada banyak cara pengejaan sanseveira karena itu thunberg (abad 18) meluruskan cara mengejaan sanseveira yang benar yaitu
san-sev-ee-ay-re-a bukan san-sev-ee-air- a.
Di habitat aslinya sanseveirabukan merupakan tanaman hias namun sebagai tanaman liar sejalan  dengan kemajuan peradapan manusia pada akhirnya sansevieriadikenal dengan sumber serat.  Sanseveira mulai  dibudidayakan sebagai tanaman his sejak bangsa eropa membawanya dari habitat asli yaitu gurun  di afrika ke kebun mereka di eropa.
Beberapa sumber data herbarium menyatakan saat ini adasekitar 60 spesies sanseveira. Kalangan pecinta dan pemerhati sanseveira mengatakan telah ada 200 spesies sanseveira ditemukan  dan ribuan klon serta kultivar yang merupakan keturunan perbedaan data jumlah sepesies wajar terjadi  sebab antara ahli botani  dan kalangan penelitihan sanseveira memiliki cara pandang  berbeda dalam penentuan deskripsi tanaman.
Setiap penampakan  (fenotip) suatu spesies merupakan bentuk alam atau sebagai bentuk evolusi untuk menyesuaikan diri dengan habitaatnya. Asli sanseveira adalah daerah mediteranian dan gurun yang beriklim kering dan panas maka dibudidayakan  ke habitat  yang beriklim berbeda fenotipnya akan berubah untuk beradaptasi di lingkungan baru. Perubahan tersebut biasanya berupah  ketebalan organ tanaman dan warna daun sebgai respon fisiologis untuk bertahan di lingkungan barunya. Bagi seorang ahli botani penampakan hasil evolusi atau mutasi alam tidak dapat disebut sebagai spesies baru tetapi penelitihan sanseveira beranggapan sebalik.
Para ilmuan senantiasa berusaha menemukan remuan baru tentang sanseveira. Penelitihan  dilakukan oeh ahli holtikutura farmakolog ahli lingkungan hidup hingga ahli antartika saat ini telah diketahui banyak potensi yang dimilki sanseveira yaitu sebagai tanaman hias tanaman  penyerap polusi (anti polutan) penghasil serat bahan kosmetik dan ramuan obat (materia medika). Saat ini sanseveira telah menyebar di perbagai penjuru dunia dan dibudidayakan sebagai tanaman hias bernilai ekonomi tinggi.

Internalisasi Gender Dilakukan Sejak Masa Bayi Sampai Dengan Seumur Hidup

Tabel 2 : Internalisasi Gender Dilakukan Sejak Masa Bayi Sampai Dengan Seumur Hidup
SIKLUS HIDUP
PEREMPUAN
LELAKI
Bayi (perlakuan orang tua terhadapnya)
Bayi yang baru lahir didekap oleh ibunya, bapaknya melihat dari jauh. Hubungan antar ibu dan anak menjadi lebih dekat, dibadningkan ayah-anak, jadi Ibu mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan anak
Bayi yang baru lahir didekap oleh ibunya, bapaknya melihat dari jauh. Hubungan antara ibu dan anak menjadi lebih dekat, dibandingkan ayah-anak, jadi ibu mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan anak
Anak-anak
1.       Bermain boneka, masak-memasak, di dalam rumah
2.       Membantu orang tua di dalam rumah atau kerumah tanggaan
3.       Boleh menangis
4.       Di didik cenderung menjadi mengalah, lemah, mudah minta bantuan orang lain
5.       Bersedia melayani sapa saja
6.       Penurut
1.       Bermain mobil, senjata, diluar rumah
2.       Membantu orang tua urusan luar rumah
3.       Tabu menangis
4.       Dibiasakan menjadi lebih kuat, dominan, tabu minta bantuan orang lain
5.       Bersedia untuk menjadi pelindung
6.       Tak harus jadi penurut
Masa remaja
1.       Tabu untuk mengeluarkan pendapat
2.       Menjadi lebih emosional
3.       Cenderung untuk tidak mau melakukan hal yang membutuhkan kekuatan fisik
4.       Cenderung mengalah
5.       Sering menjadi ragu, malu
6.       Cenderung minta dilindungi ayah, kakak atau adik lelaki
1.       Harus selalu berinisiatif
2.       Lebih rasional
3.       Cenderung tidak mau melakukan  hal yang butuh monoton-rumit-butuh ketelitian
4.       Cenderung menang
5.       Tabu mnejadi ragu dan malu
6.       Harus siap melindungi ibu, kakak atau adik perempuan

Tabel 2 : Internalisasi Gender Dilakukan Sejak Masa Bayi Sampai Dengan Seumur Hidup
(Lanjutan)
SIKLUS HIDUP
PEREMPUAN
LELAKI
Masa dewasa
1.       Harus mendapatkan perlindungan suami
2.       Lemah lembut
3.       Penurut
4.       Mengurusi suami, anak, urusan rumah tangga
5.       Lebih memperhatikan pendidikan anak lelaki dibanding perempuan
6.       Sebagai pekerja sering tak masuk karena urusan rumah tangga, tak perlu promosi atau dibayar penuh karena bekerja hanya sebagai membantu suami, ada resiko melahirkan, pada umumnya asuransi kesehatan tak memperhitungkan kehamilan atau melahirkan
1.       Berperan sebagai pelindung isteri, anak, ibu, adik atau kakak perempuan
2.       Kuat, tegar, kasar
3.       Ahli dalam memerintah
4.       Mengurusi urusan di luar rumah, tak perlu mengurus dalam rumah tangga
5.       Lebih memperhatikan pendidikan anak lelaki disbanding perempuan
6.       Sebagai pekerja : urusan pekerjaan mengalahkan urusan rumah tangga, promosi dan pembayaran harus diperhatikan karena sebagai pencari nafkah utama, tidak ada resiko akibat bertambahnya anak, bias mudah mendapatkan asuransi kesehatan
Masa tua
Idem
Tetap mengurusi keluarga
Idem
Bisa lebih bebas memilih

#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering j...