Terima kasih sudah berkunjung ke Blog saya jangan lupa follow :
1. Instagram saya : https://www.instagram.com/jeffy_louis_xiii/
2. Youtube saya : https://www.youtube.com/channel/UCPP1vMvrF-dCcLYyko1Prqw?view_as=subscriber
SURAT PERJANJIAN KERJA
Pada hari ini, ………, Tanggal …., Bulan ………. Tahun ……., telah ditandatangani nota kesepahaman tentang perjanjian kerja oleh kedua belah pihak, masing-masing :
1. PT. Langgeng Makmur, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Malang, Indonesia. Dalam hal ini diwakili dam dikuasakan oleh Drs. Mafia Hongkong, SH, selaku Kepala Bagian Personalia, yang selanjutnya disebut Pengusaha atau Pihak Pertama.
2. Nama : Jeffy Louis
Umur : 23 tahun
Status : Karyawan
Alamat : Jl. Singkong 12 kampung ketela, Kecamatan Rupa-rupa, Malang.
Selanjutnya disebut karyawan atau Pihak Kedua.
Isi Perjanjian
Pasal 1 :
1) Pihak Kedua diterima bekerja di…………..
2) Pihak kedua dipekerjakan dalam klasifikasi …………..
3) Pihak kedua dipekerjakan mulai ………….. dan berakhir pada …………..
4) Pihak kedua menerima gaji pokok sebesar Rp ………….., dalam setiap bulan dan dibayar dalam jangka waktu setiap bulan, mata uang Indonesia.
Pasal 2 :
Jangka waktu perjanjian ini dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak dan dilegalisir oleh Departemen Tenaga Kerja setempat.
Pasal 3 :
Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua dalam masa percobaan selama Sembilan puluh hari setelah perjanjian ini ditandatangani. Pihak kedua menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama jika masa percobaan telah berakhir.
Pasal 4 :
Pihak Kedua wajib mentaati perintah dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Pihak Pertama ( Manajer ), baik secara lesan maupun tertulis dalam kerangka pelaksanaan syarat-syarat perjanjian ini.
Pasal 5 :
Bila Pihak Kedua menampakkan tingkah laku atau tindakan yang menimbulkan kerusakan, kekacauan dan kerugian milik Pihak Pertama, kerugian atas pegawai lain yang dipekerjakan atau melanggar perjanjian sebagaimana pasal 4, maka Pihak Pertama berhak memberhentikan dengan tanpa syarat.
Pasal 6 :
Kedua belah pihak menyetujui adanya waktu kerja pokok selama tujuh jam sehari dan empatpuluh jam dalam seminggu sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Kerja Tahun 1984 dan yang telah ditinjau dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951. Tetapi jam-jam kerja tambahan tetap dibutuhkan selama tidak melanggar ketentuan Pemerintah da Hak Asasi Manusia.
Pasal 7 :
Kedua belah pihak setuju upah lembur akan diperhitungkan setiap harinya sesuai dengan Keputusan Departemen Tenaga Kerja.
Pasal 8 :
PihakPertama bertanggung jawab dalam pemotongan pajak-pajak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku di tempat pekerjaan, terhadap setiap pendapatan pihak yang terkena pajak yang diperoleh dari Pihak Pertama.
Pasal 9 :
Perjanjian ini didasarkan pula atas pengertian bahwa Pihak Kedua telah lulus dalam pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan surat keterangan yang diberlakukan pemerintah.
Pasal 10 :
Pihak Kedua menyatakan bahwa ia telah memenuhi syarata untuk melaksanakan tugasnya yang telah ditentukan klisifikasinya seperti yang disebutkan dalam pasal 1 dan selanjutnya menyatakan bahwa tidak ada janji-janji, syarat-syarat atau perjanjian-perjanjian lain yang ada kecuali yang telah diperinci dalam perjanjian ini.
Pasal 11 :
Surat Perjanjian inidibuat rangkat dua di atas materai Rp ……………., dengan bunyi dan kekuatan hukum masing-masing pegangan kedua belah pihak, dan berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat, normal dan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga, dan surat perjanjian kerja ini berakhir sampai perjanjian kerja Pihak Kedua selesai.
Dibuat di …………..
Pada tanggal …………….
Pihak II Pihak I
_______________ ____________
Dilegalisir oleh Depnaker
____________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar