Apa Saja Bentuk Ketidakadilan Sosial Dalam Kebijakan Pendidikan Sosial ( JUSTICE IN EDUCATIONAL POLICY )

Abstract
The social justice framework offers an alternative rationale for educational policy emphasizing on  quality  of  education.  Approach  of  social  justice  provides  a  useful  starting  point  for  re-conceptualizing  educational  policy  towards  education  for  all  (EFA).  The  paradigm  proposed  is the  idea  of  inclusion.  It  is  argued  that inclusion  in  education  is  a  step  towards  social  justice. However,  providing  EFA  that  is  truly  inclusive  demands  a  huge  investment.  There  seems  to  be significant  quantitative  improvement,  however  the  issue  of  equity  and  quality,  not  to  mention access  of  those  marginalized  society  in  the  education  system,  seems  to  be  staggering.  In  facts, policy and laws related to inclusive education are rarely implemented in full. This paper develops an  understanding  of  how  social  (in)justice  can  be  understood  in  relation  to  the  extent  of educational  policy  which  fosters  individuals  and  society  in  general  have  reason  to  value.
Key  words:  Educational  policy,  Social  Justice,  Inclusion  Paradigm
A.      Pendahuluan
Di  Indonesia,  sesuai  dengan  amanat konstitusi  negara,  semua  warga  Negara berhak  memperoleh  pendidikan  bermutu. Namun  demikian,  data  Depdiknas  tahun 2009  menunjukkan  bahwa  sekitar  2,2  juta anak  usia  wajib  belajar  (usia  7-15  tahun) belum  dapat  menikmati  pendidikan.  Total sekitar 28,4juta warga usia 7-25 tahun tidak memperoleh  pendidikan  (Kompas,  11/12/ 2009). Jika jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 250 juta jiwa, maka berarti lebih dari 10% penduduk yang tidak “terjamah” oleh amanat konstitusi tersebut.
Beragam  berita  “tragis”  tentang  dunia pendidikan di Indonesia benar-benar meru-pakan  suatu  keprihatinan  (dengan  tidak berarti  tidak  bangga  atas  berbagai  prestasi yang telah dicapai). Demonstrasi guru, peri-laku anarkis peserta didik, banyaknya anak putus sekolah, serta ditolaknya siswa di be-berapa  sekolah  karena  kebutuhan  khusus yang dimiliki merupakan kondisi nyata yang menggambarkan  kerapuhan  dunia  pen-didikan  di  Indonesia.  Hal  ini  secara  tidak langsung  telah  berdampak  terhadap  krisis multidimensional dalam segala aspek kehi-dupan.  Sebagai  akibatnya,  berbagai  bentuk patologi sosial telah menjadi bagian tak ter-pisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.
Pendidikan  bagi  semua  yang  merupa-kan  hak  dari  setiap  warga  negara  masih menjadi  suatu  impian.  Memang  mencapai pendidikan  bagi  semua  bukan  semudah membalikkan  telapak  tangan.  Pendidikan bagi semua memerlukan “huge investments”. Suatu  langkah  dalam  menyikapi  kondisi tersebut adalah dengan melakukan koreksi terhadap segala bentuk ketidakadilan social dalam  setiap  kebijakan  publik,  termasuk kebijakan  pendidikan.  Perspektif  keadilan sosial  dalam  setiap  tindakan  pemerintah sangat  diperlukan  agar  tidak  terlepas  dari koridor amanat konstitusi negara. Sebagai-mana dikemukakan oleh Tikly dan Barrett (2011)  bahwa:
“a  social  justice  approach  is  and  can provide  a  new  way  of  thinking  about  and an alternative rationale for education root-ed  in  individual  freedoms  and  education’s role  in  fostering  capabilities  that  encom-passes  but  also  stretches  and  challenges human  capital  and  rights  approaches”.
B.      Pendidikan  dan  Keadilan  Sosial
Tilaar  dan  Nugroho  (2008),  mengutip pendapat  John  Dewey,  mengemukakan bahwa untuk mencipakan masyarakat yang demokratis adalah dengan mendemokrati-sasi-kan pendidikan. Masyarakat demokrasi sebagai masyarakat terbuka terbentuk kare-na adanya kekuatan individu yang berkem-bang dari pengalaman dan partisipasi dalam hidup  bersama.  Dengan  demikian  aspek pendidikan  turut  menentukan  perubahan sosial  yang  terjadi  pada  individu  maupun masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Pitt (1998)  bahwa
“the way towards a more socially just society is related to the assimilation  of the hyper  individual  with  the  social  group.  A shift  to  a  culture  where  the  individual’s rights  and  responsibilities  are  respected within  a  social  whole,  resulting  in  the emergence  of  the  socially  responsible  indi-vidual.  …it  is  an  approach  which  leads away  from  the  hyper  individualism  to-wards  social  responsibility  and  a  culture where trust and honour along with dignity are  central  themes”.
Aspek pendidikan juga terkait erat de-ngan politik, yaitu politik pendidikan. Poli-tik pendidikan merupakan policy yang dite-tapkan sebagai kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pengembangan sumber daya  manusia  untuk  mewujudkan  tujuan pembangunan  bangsa  melalui  pembangu-nan  pendidikan,  menurut  Rohman  dan Wiyono (2010) dirumuskan dalam kebijak-an  pendidikan  yang  akan  berakses  antara lain pada equality of opportunity, accessibility, equality, dan  equity. Hal  ini  sesuai  dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4  ayat 1 yang menyatakan “bahwa pendidikan dise-lenggarakan secara demokratis dan berkea-dilan serta tidak diskriminatif dengan men-junjung tinggi hak asasi manusia,  nilai ke-agamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Pendidikan  bagi  semua  Education  for All - EFA) merupakan tujuan dari kebijakan pendidikan.  Tentu  saja  pendidikan  bukan satu-satunya aspek yang menentukan. Pen-didikan terkait erat dan mempunyai hubu-ngan yang sangat kompleks dengan peme-rataan atau keadilan. Keadilan sosial secara formal merupakan aspirasi utama yang ter-kandung  dalam  konstitusi  negara  Indone-sia, UUD 1945. Dengan  kata lain, keadilan sosial merupakan norma pokok dalam kehi-dupan  bermasyarakat  bangsa  mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Hakikat  pendidikan  adalah  memandu peserta didik ke arah realita sosial, artinya berintegrasi secara holistik dengan kondisi masyarakat yang heterogen serta tidak me-ngarahkan  pada  ekslusifitas  (Mulyadi, 2010).  Kebijakan  pendidikan  harus  dapat mengakomodir  tantangan  pluralisme  de-ngan kekayaan heterogenitas yang dimiliki bangsa  Indonesia.  Keterpaduan  segenap individu luruh dalam suatu kelompok social dengan  menghormati  segala  perbedaan yang ada merupakan kondisi keadilan social yang dicita-citakan.
Oleh  karena  itu,  untuk  mengurangi  ke-tidakadilan  juga  ditentukan  keputusan-keputusan  politik  terkait  segala  aspek  kehi-dupan. Tentu saja tidak dapat dipungkiri bah -wa  dalam  setiap  upaya  pembenahan  sistem, akan  muncul  permasalahan-permasalahan lainya. Ketidakadilan sosial (termasuk dalam bidang pendidikan) juga akan mempenga-ruhi  pembangunan  nasional.  Hal  ini  seba-gaimana dikemukakan oleh Wils et al (da-lam  Tikly  dan  Barrett,  2011)  bahwa  “ it  is argued  from  a  human  capital  perspective  that countries  which  have  the  highest  levels  of inequality (of any kind) in the education sector also  have  the  slowest  national  growth  rates”.
C.      Komersialisasi  dan  Kastanisasi dalam  Pendidikan
Ungkapan  “orang  miskin  di  larang sekolah”  bukan  suatu  jeritan  kosong.  Hal itu berdasar pada kenyataan tentang betapa mahalnya  biaya  pendidikan  tidak  dapat dijangkau  oleh  masyarakat.  Pendidikan yang diharapkan mengentaskan kemiskin-an  hanyalah  mimpi  belaka  karena  orang miskin  dilarang  sekolah.  Pemerintah  telah mengorientasikan pendidikan pada komer-sialisasi dengan “market oriented”. Terkesan bahwa pemerintah melalaikan (kalau tidak dikatakan  melupakan)  tanggungjawab  da-lam bidang pendidikan yang adil dan ber-mutu bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fenomena komersialisasi pendidikan ini juga diperkuat dengan pergeseran otonomi-sasi pendidikan ke arah privatisasi (swastani-sasi) pendidikan. Bukan merupakan hal yang “aneh”  apabila  saat  ini  lembaga-lembaga pendidikan memiliki “kewenangan” untuk mencari sumber dana dan mengelola dana secara  mandiri  yang  pada  akhirnya  akan menuju  pada  apa  yang  disebut  sebagai “kapitalisme  pendidikan”.  Kapitalisme pendidikan, menurut Wahono (2001), akan mengakibatkan eliminasi bagi beberapa ke-lompok  masyarakat  untuk  mencapai  ke-adilan dalam akses pendidikan.
Pada saat yang sama, pemerintah telah meng-kastanisasi pendidikan dengan mem-bagi  sekolah  dalam  beberapa  kelompok. Kelompok-kelompok sekolah yang ada saat ini  adalah  sekolah  bertaraf  internasional (SBI), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI),  sekolah  kategori  mandiri,  sekolah standar  nasional,  dan  sekolah  reguler. Munculnya  SBI  dan  RSBI  didasari  UU  No 20/2003 Pasal 50 ayat 3 bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelengga-rakan sekurang-kurangnya satu satuan pen-didikan  pada  semua  jenjang  pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidik-an yang bertaraf internasional”.
Data Kemendiknas tahun 2009 menun-jukkan bahwa jumlah RSBI tingkat SD ada-lah  136  sekolah,  SMP  adalah  300  sekolah, SMK  adalah  118  sekolah,  dan  SMA  320 sekolah  (Kompas,  26/5/2010).  Hal  tersebut dapat  menunjukkan  bahwa  secara  nyata tercipta kasta-kasta dalam dunia pendidikan saat  ini  dalam  segala  tingkatan.  RSBI  dan SBI merupakan kasta tertinggi dalam dunia pendidikan saat ini, khususnya pendidikan tingkat  dasar  sampai  tingkat  menengah. Warga  negara  yang  bisa  “masuk”  menjadi bagian dari kasta tertinggi ini adalah mereka yang  “ber-uang”.  Biaya  masuk  SMP  dan SMA,  bahkan  SD  berbunyi  jutaan  rupiah, belum  termasuk  biaya  bulanan.
Peng-kotak-an yang berakibat kastanisa-si dalam pendidikan ini sebenarnya juga da-pat dilihat dengan adanya segregasi system pendidikan dengan adanya sekolah regular dan sekolah khusus (terutama bagi peserta didik  berkebutuhan  khusus    SLB).  Jika konstitusi  negara  mengamanatkan  bahwa setiap individu dengan segala kondisi yang melekat pada dirinya mempunyai hak yang sama dalam pendidikan, mengapa ada pem-bedaan  sekolah?  Beragam  persoalan  keti-dakadilan muncul sebagai akibat dari ada-nya kebijakan “peng-kotak-an” ini. Padahal, katanya,  adanya  SBI  dan  RSBI  diharapkan tidak  membuat  masyarakat  eksklusif  dan memprioritaskan  kemampuan  akademik siswa. Harapan ini akan tetap menjadi hara-pan ketika system yang ada tetap dilakukan secara ekslusif.
D.      Wacana  Inklusi  dalam  Kebijakan
Pendidikan Menurut  Subarsono  (2008)  dalam  me-milih alternatif kebijakan publik, salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan yaitu “mampu mempromosikan pemerataan dan keadilan pada masyarakat”. Artinya kebijak-an publik harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan bersifat adil. Rohman dan Wiyono  (2010)  mengemukakan  bahwa  ke-seluruhan kebijakan pendidikan di Indone-sia belum membuahkan hasil yang optimal, ditandai dengan masih banyaknya distorsi dan “keganjilan” penyelenggaraan pendidi-kan. Kastanisasi  dan  komersialisasi  pendi-dikan  menunjukkan  ketidakadilan  dalam kebijakan  pendidikan.  Tingginya  jumlah warga negara yang tidak dapat menikmati pendidikan  telah  menyimpulkan  ketidak-adilan  dalam  bidang  pendidikan.  Hal  ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam  menggemban  dan  mewujudkan amanat  konstitusi.
Pendidikan merupakan bagian kebutu-han  mendasar  setiap  warga  negara  serta merupakan bagian dari proses sosial. Peserta didik disebut sebagai pembawa perubahan (agent  of  change) .  Oleh  karena  itu  apa  (ke arahmana) dan bagaimana perubahan dapat terjadi ditentukan oleh model sistem pendi-dikan serta landasan ideologi dari pendidik-an  itu  sendiri.  Beberapa  pemerhati  pendi-dikan  mengemukakan  bahwa  sistem  pen-didikan yang berdasar pada ideology sekula -ristik-kapitalistik atau sosialisme-komunisme akan melahirkan masyarakat sekuler-kapi-talis  atau  sosialis-komunis.  Ditambahkan oleh  Rohman  dan  Wiyono  (2010)  bahwa pendidikan  dengan  perspektif  ekonomi akan melahirkan generasi yang berorientasi individualis, materialis, dan liberalis.
Perspektif inklusi berorientasi pada per-wujudan keadilan sosial. Paradigma inklusi berdasar pada nilai-nilai demokratis dan non diskrimimasi.  Booth  (2005,  dalam  Polat, 2011)  menyatakan  bahwa “inclusion  is  a philosophy based on values aiming to maximize the participation of all in society and education by  minimizing  exclusionary  and  discrimina-tory  practices”.  Dalam  kebijakan  pendidik-an, wacana inklusi menentukan tercapainya keadilan sosial. Sebagaimana di kemukakan oleh Polat (2011) bahwa “inclusion in educa-tion  is  a  step  towards  social  justice”. Dengan kata  lain,  paradigma inklusi  tidak  hanya akan meningkatkan kualitas suatu kebijak-an (termasuk kebijakan pendidikan), tetapi juga menepis ketidaksetaraan dan ketidak-adilan.
E.       Penutup
Pendidikan merupakan tumpuan suatu bangsa mencapai  masa  depan  yang dicita-citakan.  Keberhasilan  bidang  pendidikan akan terkait erat dengan keberhasilan pem-bangunan  bidang  lainnya,  termasuk  eko-nomi dan politik. Keberhasilan pembangu-nan  dalam  segala  aspek  turut  ditentukan oleh  kebijakan  pemerintah  sesuai  dengan bidangnya.  Kebijakan  pemerintah  dalam bidang  pendidikan  adalah  kebijakan  pen-didikan.
Kehidupan bangsa yang cerdas dan ke-pekaan terhadap realitas social sebagai wu-jud hasil bidang pendidikan masih menuai kritik yang belum berujung, dibalik prestasi atas  beberapa  keberhasilan  yang  telah  di-capai. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk memperbaiki  kondisi  dunia  pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif. Perlu a  new  way  of  thinking terhadap  para-digma  dan  pokok-pokok  penopang  system pendidikan.
Dalam hal ini, fokus pada keadilan social ditawarkan sebagai kunci utama. Paradigma inklusi dalam setiap kebijakan publik akan mewujudkan tujuan pembangunan bangsa yang  ber-keadilan  sosial.  Dalam  bidang pendidikan dikemukakan bahwa  “inclusion in  education  is  a  step  towards  social  justice”. Dengan kata lain, paradigma inklusi dalam kebijakan  pendidikan  akan  menciptakan keadilan sosial, sesuai dengan amanat kons-titusi negara.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering j...