Abstract
The social justice framework offers an alternative rationale for educational policy emphasizing on quality of education. Approach of social justice provides a useful starting point for re-conceptualizing educational policy towards education for all (EFA). The paradigm proposed is the idea of inclusion. It is argued that inclusion in education is a step towards social justice. However, providing EFA that is truly inclusive demands a huge investment. There seems to be significant quantitative improvement, however the issue of equity and quality, not to mention access of those marginalized society in the education system, seems to be staggering. In facts, policy and laws related to inclusive education are rarely implemented in full. This paper develops an understanding of how social (in)justice can be understood in relation to the extent of educational policy which fosters individuals and society in general have reason to value.
Key words: Educational policy, Social Justice, Inclusion Paradigm
A. Pendahuluan
Di Indonesia, sesuai dengan amanat konstitusi negara, semua warga Negara berhak memperoleh pendidikan bermutu. Namun demikian, data Depdiknas tahun 2009 menunjukkan bahwa sekitar 2,2 juta anak usia wajib belajar (usia 7-15 tahun) belum dapat menikmati pendidikan. Total sekitar 28,4juta warga usia 7-25 tahun tidak memperoleh pendidikan (Kompas, 11/12/ 2009). Jika jumlah penduduk Indonesia saat ini sekitar 250 juta jiwa, maka berarti lebih dari 10% penduduk yang tidak “terjamah” oleh amanat konstitusi tersebut.
Beragam berita “tragis” tentang dunia pendidikan di Indonesia benar-benar meru-pakan suatu keprihatinan (dengan tidak berarti tidak bangga atas berbagai prestasi yang telah dicapai). Demonstrasi guru, peri-laku anarkis peserta didik, banyaknya anak putus sekolah, serta ditolaknya siswa di be-berapa sekolah karena kebutuhan khusus yang dimiliki merupakan kondisi nyata yang menggambarkan kerapuhan dunia pen-didikan di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung telah berdampak terhadap krisis multidimensional dalam segala aspek kehi-dupan. Sebagai akibatnya, berbagai bentuk patologi sosial telah menjadi bagian tak ter-pisahkan dari kehidupan masyarakat saat ini.
Pendidikan bagi semua yang merupa-kan hak dari setiap warga negara masih menjadi suatu impian. Memang mencapai pendidikan bagi semua bukan semudah membalikkan telapak tangan. Pendidikan bagi semua memerlukan “huge investments”. Suatu langkah dalam menyikapi kondisi tersebut adalah dengan melakukan koreksi terhadap segala bentuk ketidakadilan social dalam setiap kebijakan publik, termasuk kebijakan pendidikan. Perspektif keadilan sosial dalam setiap tindakan pemerintah sangat diperlukan agar tidak terlepas dari koridor amanat konstitusi negara. Sebagai-mana dikemukakan oleh Tikly dan Barrett (2011) bahwa:
“a social justice approach is and can provide a new way of thinking about and an alternative rationale for education root-ed in individual freedoms and education’s role in fostering capabilities that encom-passes but also stretches and challenges human capital and rights approaches”.
B. Pendidikan dan Keadilan Sosial
Tilaar dan Nugroho (2008), mengutip pendapat John Dewey, mengemukakan bahwa untuk mencipakan masyarakat yang demokratis adalah dengan mendemokrati-sasi-kan pendidikan. Masyarakat demokrasi sebagai masyarakat terbuka terbentuk kare-na adanya kekuatan individu yang berkem-bang dari pengalaman dan partisipasi dalam hidup bersama. Dengan demikian aspek pendidikan turut menentukan perubahan sosial yang terjadi pada individu maupun masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Pitt (1998) bahwa
“the way towards a more socially just society is related to the assimilation of the hyper individual with the social group. A shift to a culture where the individual’s rights and responsibilities are respected within a social whole, resulting in the emergence of the socially responsible indi-vidual. …it is an approach which leads away from the hyper individualism to-wards social responsibility and a culture where trust and honour along with dignity are central themes”.
Aspek pendidikan juga terkait erat de-ngan politik, yaitu politik pendidikan. Poli-tik pendidikan merupakan policy yang dite-tapkan sebagai kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Pengembangan sumber daya manusia untuk mewujudkan tujuan pembangunan bangsa melalui pembangu-nan pendidikan, menurut Rohman dan Wiyono (2010) dirumuskan dalam kebijak-an pendidikan yang akan berakses antara lain pada equality of opportunity, accessibility, equality, dan equity. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 ayat 1 yang menyatakan “bahwa pendidikan dise-lenggarakan secara demokratis dan berkea-dilan serta tidak diskriminatif dengan men-junjung tinggi hak asasi manusia, nilai ke-agamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Pendidikan bagi semua ( Education for All - EFA) merupakan tujuan dari kebijakan pendidikan. Tentu saja pendidikan bukan satu-satunya aspek yang menentukan. Pen-didikan terkait erat dan mempunyai hubu-ngan yang sangat kompleks dengan peme-rataan atau keadilan. Keadilan sosial secara formal merupakan aspirasi utama yang ter-kandung dalam konstitusi negara Indone-sia, UUD 1945. Dengan kata lain, keadilan sosial merupakan norma pokok dalam kehi-dupan bermasyarakat bangsa mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Hakikat pendidikan adalah memandu peserta didik ke arah realita sosial, artinya berintegrasi secara holistik dengan kondisi masyarakat yang heterogen serta tidak me-ngarahkan pada ekslusifitas (Mulyadi, 2010). Kebijakan pendidikan harus dapat mengakomodir tantangan pluralisme de-ngan kekayaan heterogenitas yang dimiliki bangsa Indonesia. Keterpaduan segenap individu luruh dalam suatu kelompok social dengan menghormati segala perbedaan yang ada merupakan kondisi keadilan social yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, untuk mengurangi ke-tidakadilan juga ditentukan keputusan-keputusan politik terkait segala aspek kehi-dupan. Tentu saja tidak dapat dipungkiri bah -wa dalam setiap upaya pembenahan sistem, akan muncul permasalahan-permasalahan lainya. Ketidakadilan sosial (termasuk dalam bidang pendidikan) juga akan mempenga-ruhi pembangunan nasional. Hal ini seba-gaimana dikemukakan oleh Wils et al (da-lam Tikly dan Barrett, 2011) bahwa “ it is argued from a human capital perspective that countries which have the highest levels of inequality (of any kind) in the education sector also have the slowest national growth rates”.
C. Komersialisasi dan Kastanisasi dalam Pendidikan
Ungkapan “orang miskin di larang sekolah” bukan suatu jeritan kosong. Hal itu berdasar pada kenyataan tentang betapa mahalnya biaya pendidikan tidak dapat dijangkau oleh masyarakat. Pendidikan yang diharapkan mengentaskan kemiskin-an hanyalah mimpi belaka karena orang miskin dilarang sekolah. Pemerintah telah mengorientasikan pendidikan pada komer-sialisasi dengan “market oriented”. Terkesan bahwa pemerintah melalaikan (kalau tidak dikatakan melupakan) tanggungjawab da-lam bidang pendidikan yang adil dan ber-mutu bagi seluruh lapisan masyarakat.
Fenomena komersialisasi pendidikan ini juga diperkuat dengan pergeseran otonomi-sasi pendidikan ke arah privatisasi (swastani-sasi) pendidikan. Bukan merupakan hal yang “aneh” apabila saat ini lembaga-lembaga pendidikan memiliki “kewenangan” untuk mencari sumber dana dan mengelola dana secara mandiri yang pada akhirnya akan menuju pada apa yang disebut sebagai “kapitalisme pendidikan”. Kapitalisme pendidikan, menurut Wahono (2001), akan mengakibatkan eliminasi bagi beberapa ke-lompok masyarakat untuk mencapai ke-adilan dalam akses pendidikan.
Pada saat yang sama, pemerintah telah meng-kastanisasi pendidikan dengan mem-bagi sekolah dalam beberapa kelompok. Kelompok-kelompok sekolah yang ada saat ini adalah sekolah bertaraf internasional (SBI), rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sekolah kategori mandiri, sekolah standar nasional, dan sekolah reguler. Munculnya SBI dan RSBI didasari UU No 20/2003 Pasal 50 ayat 3 bahwa “pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelengga-rakan sekurang-kurangnya satu satuan pen-didikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidik-an yang bertaraf internasional”.
Data Kemendiknas tahun 2009 menun-jukkan bahwa jumlah RSBI tingkat SD ada-lah 136 sekolah, SMP adalah 300 sekolah, SMK adalah 118 sekolah, dan SMA 320 sekolah (Kompas, 26/5/2010). Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa secara nyata tercipta kasta-kasta dalam dunia pendidikan saat ini dalam segala tingkatan. RSBI dan SBI merupakan kasta tertinggi dalam dunia pendidikan saat ini, khususnya pendidikan tingkat dasar sampai tingkat menengah. Warga negara yang bisa “masuk” menjadi bagian dari kasta tertinggi ini adalah mereka yang “ber-uang”. Biaya masuk SMP dan SMA, bahkan SD berbunyi jutaan rupiah, belum termasuk biaya bulanan.
Peng-kotak-an yang berakibat kastanisa-si dalam pendidikan ini sebenarnya juga da-pat dilihat dengan adanya segregasi system pendidikan dengan adanya sekolah regular dan sekolah khusus (terutama bagi peserta didik berkebutuhan khusus – SLB). Jika konstitusi negara mengamanatkan bahwa setiap individu dengan segala kondisi yang melekat pada dirinya mempunyai hak yang sama dalam pendidikan, mengapa ada pem-bedaan sekolah? Beragam persoalan keti-dakadilan muncul sebagai akibat dari ada-nya kebijakan “peng-kotak-an” ini. Padahal, katanya, adanya SBI dan RSBI diharapkan tidak membuat masyarakat eksklusif dan memprioritaskan kemampuan akademik siswa. Harapan ini akan tetap menjadi hara-pan ketika system yang ada tetap dilakukan secara ekslusif.
D. Wacana Inklusi dalam Kebijakan
Pendidikan Menurut Subarsono (2008) dalam me-milih alternatif kebijakan publik, salah satu variabel yang perlu dipertimbangkan yaitu “mampu mempromosikan pemerataan dan keadilan pada masyarakat”. Artinya kebijak-an publik harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan bersifat adil. Rohman dan Wiyono (2010) mengemukakan bahwa ke-seluruhan kebijakan pendidikan di Indone-sia belum membuahkan hasil yang optimal, ditandai dengan masih banyaknya distorsi dan “keganjilan” penyelenggaraan pendidi-kan. Kastanisasi dan komersialisasi pendi-dikan menunjukkan ketidakadilan dalam kebijakan pendidikan. Tingginya jumlah warga negara yang tidak dapat menikmati pendidikan telah menyimpulkan ketidak-adilan dalam bidang pendidikan. Hal ini menunjukkan lemahnya peran pemerintah dalam menggemban dan mewujudkan amanat konstitusi.
Pendidikan merupakan bagian kebutu-han mendasar setiap warga negara serta merupakan bagian dari proses sosial. Peserta didik disebut sebagai pembawa perubahan (agent of change) . Oleh karena itu apa (ke arahmana) dan bagaimana perubahan dapat terjadi ditentukan oleh model sistem pendi-dikan serta landasan ideologi dari pendidik-an itu sendiri. Beberapa pemerhati pendi-dikan mengemukakan bahwa sistem pen-didikan yang berdasar pada ideology sekula -ristik-kapitalistik atau sosialisme-komunisme akan melahirkan masyarakat sekuler-kapi-talis atau sosialis-komunis. Ditambahkan oleh Rohman dan Wiyono (2010) bahwa pendidikan dengan perspektif ekonomi akan melahirkan generasi yang berorientasi individualis, materialis, dan liberalis.
Perspektif inklusi berorientasi pada per-wujudan keadilan sosial. Paradigma inklusi berdasar pada nilai-nilai demokratis dan non diskrimimasi. Booth (2005, dalam Polat, 2011) menyatakan bahwa “inclusion is a philosophy based on values aiming to maximize the participation of all in society and education by minimizing exclusionary and discrimina-tory practices”. Dalam kebijakan pendidik-an, wacana inklusi menentukan tercapainya keadilan sosial. Sebagaimana di kemukakan oleh Polat (2011) bahwa “inclusion in educa-tion is a step towards social justice”. Dengan kata lain, paradigma inklusi tidak hanya akan meningkatkan kualitas suatu kebijak-an (termasuk kebijakan pendidikan), tetapi juga menepis ketidaksetaraan dan ketidak-adilan.
E. Penutup
Pendidikan merupakan tumpuan suatu bangsa mencapai masa depan yang dicita-citakan. Keberhasilan bidang pendidikan akan terkait erat dengan keberhasilan pem-bangunan bidang lainnya, termasuk eko-nomi dan politik. Keberhasilan pembangu-nan dalam segala aspek turut ditentukan oleh kebijakan pemerintah sesuai dengan bidangnya. Kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah kebijakan pen-didikan.
Kehidupan bangsa yang cerdas dan ke-pekaan terhadap realitas social sebagai wu-jud hasil bidang pendidikan masih menuai kritik yang belum berujung, dibalik prestasi atas beberapa keberhasilan yang telah di-capai. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi dunia pendidikan harus dilakukan pendekatan yang integratif. Perlu a new way of thinking terhadap para-digma dan pokok-pokok penopang system pendidikan.
Dalam hal ini, fokus pada keadilan social ditawarkan sebagai kunci utama. Paradigma inklusi dalam setiap kebijakan publik akan mewujudkan tujuan pembangunan bangsa yang ber-keadilan sosial. Dalam bidang pendidikan dikemukakan bahwa “inclusion in education is a step towards social justice”. Dengan kata lain, paradigma inklusi dalam kebijakan pendidikan akan menciptakan keadilan sosial, sesuai dengan amanat kons-titusi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar