Keberadaan Pihak Ketiga, Poligami dan Permasalahan Perkawinan Ditinjau dari Aspek Psikologi

KEBERADAAN PIHAK KETIGA, POLIGAMI DAN PERMASALAHAN PERKAWINAN (KELUARGA) DITINJAU DARI ASPEK PSIKOLOGI
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa. Tujuan dari perkawinan adalah mendapatkan kebahagian, cinta kasih, kepuasan dan keturunan. Akbar (1975) menyatakan bahwa “Berkawin disyariatkan oleh islam agar manusia membentuk keluarga untuk hidup berumah tangga, dan dengan itu mendapatkan sakinah dalam hidupnya sampai akhir hayat, yakni ketenangan dan kebahagian yang kekal”. Kebahagian perkawinan harus juga dirasakan oleh seluruh anggota keluarga, tidak hanya oleh individu tertentu saja.
Tetapi kebahagian dan ketenangan tidak datang dengan sendirinya, ia harus diupayakan. Dalam perjalanan perkawinan banyak dihadapi tantangan dan cobaan yang perlu dihadapi dan diatasi, di antaranya keberadaan pihak ketiga yang dirasakan menganggu kestabilan rumah tangga. Masalah ini menjadi lebih kompleks lagi bila suami menikah dengan pihak ketiga ini, jadi ia berpoligami.
PERKAWINAN, PIHAK KETIGA DAN POLIGAMI (POLIANDRI)
Perkawinan
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seorang individu. Tujuan daripada perkawinan adalah mendapatkan kebahagian, kepuasan, cinta kasih dan keturunan.
Batasan tentang perkawinan ada banyak tergantung pendekatannya di antaranya adalah :
Herning (1956) mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan antara pria dan wanita yang kurang lebih permanen, ditentukan oleh kebudayaan dengan tujuan mendapatkan kebahagiaan. Keterikatan ini bersifat persahabatan, ditandai oleh perasaan bersatu dan saling memiliki. Masing-masing individu perlu menyesuaikan diri pada pasangannya dan mengubah diri agar sesuai perilaku.
Sedangkan menurut Duval dan Miller (1980) perkawinan adalah suatu hubungan yang diakui secara social antara pria dan wanita, yang mensahkan hubungan seksual dan adanya kesempatan mendapatkan keturunan. Pria dan wanita ini bertanggung jawab atas pengasuhan anak mereka dan pasangan ini juga selama menikah mendapatkan pembagian kerja antara mereka.
Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan 1/1974 menyatakan perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Batasan-batasan di atas walaupun Nampak berbeda-beda, ada suatu makna yang sama di dalamnya.
Keberadaan Pihak Ketiga
Berbicara mengenai keberadaan pihak ketiga yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan perkawinan ada beberapa pihak yaitu :
a.       Pria lain, wanita lain
b.      Mertua, orang tua
c.       Ipar, adik, kakak
Dalam tulisan ini akan dibicarakan secara khusus “wanita lain”, gejala orang ketiga, lebih banyak ditemukan pada kaum pria daripada kaum wanita, memang benar wanita juga ada yang mempunyai “hubungan intim”, tetapi lebih sedikit bapak-bapak yang meminta bantuan konsultasi psikologi, bagaimana caranya menyelesaikan masalah pihak ketiga yang melibatkan isteri mereka. Hubungan suami dengan wanita lain (pihak ketiga) bias berlanjut menjadi affair, hubungan ekstra marital yang menimbulkan gangguan dalam hubungan suami-istri dan berdampak negative pada keluarga.
Poligami
Mengenai kata Poligami menurut Black (1990) adalah perkawinan dengan banyak  suami atau isteri pada waktu yang bersamaan. Sedangkan Poliandri adalah kondisi memiliki suami lebih dari satu yang diperbolehkan oleh satu golongan social.
Collins (1978) menyatakan Poligami yang berasal dari kata poly-gamos berarti banyak perkawinan (many marriages), polygyny banyak “wanita” atau “istri”. Polyandry adalah banyak “lelaki” atau banyak “suami”
Hubungan dengan orang ketiga yang disebut di atas dapat berlanjut, dan suami bias memutuskan untuk menikahi orang ketiga ini. Suami memilih untuk menjalani kehidupan poligami.
Perkawinan yang dikenal pada umumnya adalah monogamus. Suatu hubungan timbale balik antara seorang lelaki dan seorang wanita serta adanya anak untuk membentuk satu keluarga bahagia dan sakinah.
Pada waktu seorang pria dan wanita masuk jenjang perkawinan dan mengucapkan kesediannya untuk saling terikat sampai mati memisahkan mereka, tidak ada mempelai yang berfikiran bahwa pasangannya akan memilih lagi orang lain untuk menjalani kehidupan poligami, dan pasti juga tidak ada pikiran akan bercerai.
Keberadaan pihak ketiga, perkawinan poligami dan pengaruhnya terhadap kehidupan keluarga yang akan dibahas selanjutnya
Dalam pembahasan akan diuraikan :
1.       Siklus Kehidupan Perkawinan
2.       Fungsi Keluarga
3.       Pihak Ketiga, Reaksi Terhadap Keberadaan Pihak Ketiga dan Poligami
4.       Pengaruh Poligami Terhadap Kehidupan Keluarga
SIKLUS KEHIDUPAN PERKAWINAN
Keluarga dimulai dengan satu perkawinan dan berkembang dalam tahun-tahun berikutnya. Ada satu siklus dalam kehidupan perkawinan, ada tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh keluarga seiring dan sejalan dengan perkembangan orang-orang menjadi anggota-anggotanya. Keluarga diharapkan “mendewasa” agar tercapai apa yang diharapkan, kebagaian, kematangan. Keberadaan pihak ketiga, perselingkuhan dan poligami dapat menyebabkan gangguan dalam kehidupan keluarga, bagaimana dampaknya tergantung juga pada tahapan perkembangan perkawinan yang sedang dijalani pasangannya.
Tahap-tahap perkembangan kehidupan keluarga adalah :
a.       Pengantin baru
b.      Keluarga dengan anak kecil
c.       Keluarga dengan anak remaja
d.      Melepas anak
e.      Keluarga usia lanjut
Pengantin Baru
Masa awal perkawinan adalah yang paling kompleks, sulit dan merupakan masa penyesuaian atau masa adaptasi, tetapi masa ini dipandang sebagai yang termudah dan paling menyenangkan. Hal ini disebabkan karena pada permulaan ada pandangan-pandangan positif dan diromantisirnya situasi-situasi tertentu. Bagi pasangan-pasangan yang telah melalui masa pacaran sebelum memasuki perkawinan, masa penyesuaian diri telah berlangsung lebih awal.
Namun harus diingat bahwa dalam masa pacaran seseorang tidak selalu menunjukkan sifat-sifat yang sebenarnya, ada kecenderungan untuk menampilkan yang baik dan positif saja. Perkawinan menuntut agar pasangan-pasangan menrundingkan bersama-sama sejumlah isu-isu pribadi, yang sebelumnya ditentukan sendiri atau ditentukan oleh keluarga orientasinya atau keluarga asalnya. Kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam keluarga asal akan dibawa dalam perkawinan dan tentu hal ini perlu disesuaikan.
Keputusan-keputusan sekarang tidak bias lagi dibuat secara individual, pasangan baru harus merundingkan kembali hubungan-hubungan dengan orang tua, adik, teman dan lain-lain. Kebiasaan-kebiasaan yang berhubungan dengan makan, cara dan waktunya perlu disesuaikan. Pasangan harus menentukan tentang penggunaan uang, ruang, waktu, dan lain-lain. Kebiasaan lain adalah pola tidur, bangun, setiap orang mempunyai kesenangan sendiri. Hubungan suami istri perlu mendapat perhatian dan penyesuaian
Keluarga dengan Anak Kecil
Umumnya pasangan menikah dengan pemikiran mendapatkan keturunan, kemudian umtuk ini perlu dirundingkan kapan mau jadi orang tua, berapa putra yang diinginkan. Pasangan haruslah sadar bahwa menjadi orang tua berarti berubahnya peran dan tingkah laku. Penyesuaian-penyesuian perlu diadakan, khususnya bila pasangan wanitanya ingin berkarier.
Setelah ada anak, banyak perubahan-perubahan  terjadi, pada bulan-bulan pertama ibu disibukkan mengurus bayi, bapak-bapak tidak jarang merasa tersisihkan. Keadaan semacam ini perlu diatasi, misalnya dengan membagi tanggung jawab istri sebagai orang tua anak dan sebagai istri bagi suami.
Keluarga dengan Anak Remaja
Keluarga memasuki fase ini apabila anak tertua berumus 13 tahun. Tujuan umum keluarga melonggarkan ikatan atau hubungan dengan anak, keluarga member tanggung jawab dan kebebasan lebih besar kepada anak, suatu persiapan mengantar anak muda ke fase berikutnya yaitu fase melepaskan anak.
Remaja membutuhkan penerimaan di lingkungan social yang lebih besar, keluarga member kesempatan agar kebutuhan-kebutuhan yang berbeda-beda dapat dipenuhi dalam masyarakat. Remaja sehubungan dengan perkembangan fisik dan mentalnya mengalami pelbagai perubahan.
Keluarga perlu mendorong remaja mengembangkan kemampuan dan kemandiriannya. Komunikasi antar orang tua dan remaja ditingkatkan agar tidak terjadi jarak. Pendidikan seks, isu-isu tentang pernikahan diutarakan.
Melapas Anak
Tahap ini umumnya berlangsung bila orang tua berusia antara 40-60 tahun. Anak pertama meninggalkan rumah karena meneruskan pendidikan di Perguruan Tinggi, mengikuti training, menikah atau bekerja. Masa ini berakhir dengan “sangakr kosong” (empty-nest). Keluarga ini makin menyusut dan akhirnya tinggal pasangan asal, suami-istri. Sementara itu karena anak-anak menikah dan mempunyai anak, mereka jadi nenek atau kakek.
Tujuan utama dari masa ini adalah reorganisasi kelaurga kea rah “satuan yang kontinu”, sambil melepaskan anak-anak yang mendewasa dan sudah dewasa ke satu kehidupan sendiri atau mandiri.
Keluarga pada Masa Usia Lanjut
Pasangan asal menghadapi satu masa dimana mereka kembali berdua, status dan kedudukan mereka sekarang berbeda yakni jadi kakek dan nenek. Ada ucapan yang bebunyi “Semua orang ingin hidup lama lama tapi tidak ada yang mau jadi tua”.
Keluarga sebagai suatu system menghadapi tantangan-tangan penyesuaian dimasa lanjut usia, misalnya stress akibat pension, ditinggal pasangan karena meninggal. Hal ini semua membutuhkan dukungan keluarga, penyesuaian terhadap lingkungan, reorientasi, reorganisasi.
FUNGSI KELUARGA
Kebagian dan kepuasan dalam perkawinan yang ingin dicapai oleh setiap pasangan, tidak muncul dengan sendirinya, ia harus diusahakan dan diciptakan oleh kedua individu tersebut. Untuk menciptakan kebahagian ini perlu dimengerti dan diketahui fungsi-fungsi personal dan social dari perkawinan.
Fungsi-fungsi penting dalam kehidupan perkawinan adalah :
a.       Memberikan afeksi, meneruskan afeksi antara suami, istri dan generasi berikut. Cinta dan kasih sayang merupakan produknya.
b.      Menyediakan rasa aman dan rasa diterima agar hidup berarti dan berharga.
c.       Menunjang pencapaian kebutuhan-kebutuhan untuk seluruh anggota.
d.      Memberikan kepuasan fisik, seksual maupun kepuasan psikis.
e.      Memberikan jaminan kontinuitas persahabatan.
f.        Menyediakan status social dan kesempatan sosialisasi
Bila fungsi-fungsi di atas tersebut tidak berjalan atau tidak terpenuhi maka rasa tidak bahagia dan ketidakpuasan pasangan bisa menjadi akibatnya. Keadaan ini bisa menjadi penyebab salah satu pasangan melirik ke pihak ketiga yang diperkirakan dapat memenuhi apa yang mereka butuhkan.
PIHAK KETIGA DALAM PERKAWINAN, REAKSI TERHADAP SITUASI ADANYA PIHAK KETIGA DAN POLIGAMI
Pihak Ketiga Dalam Perkawinan
Perkawinan adalah satu reasi yang kompleks. Ada saja masalah dan kesulitan-kesulitan yang dialami anggotanya. Mempelai menikah untuk cinta, kebahagian, uang dan sejumlah alasan lain. Harapan dan intense untuk menikah diwarnai oleh apa yang mereka pelajari dari keluarga asal dan diwarnai oleh mimpi ingin yang lebih baik. Setiap pasangan melakukan apa yang mungkin untuk mengarahkan perkawinan ke tujuan yang diinginkan.
Dengan berjalannya waktu perubahan-perubahan dalam hubungan suami-istri terjadi, diantaranya ketidakpuasan, perbedaan pendapat yang menjurus ke konflik-konflik terbuka dan tidak dapat diselesaikan. Suami maupun istri bias mencari pemecahan di luar perkawinan yaitu hubungan dengan pihak ketiga “wanita lain atau pria lain” orang ketiga ini akan mengusik perkawinan, menjadi akrab, intim dan mengakibatkan keseimbangan perkawinan terganggu, bisa sampai pada terjadinya perceraian. Hal ini tidak saja bisa berakibat negative pada pasangan tetapi juga anak-anak dan keluarga besar. 
Hubungan semacam ini dikenal sebagai perselingkuhan, tidak setia pada pasangan dengan seseorang resmi menikah. Keterlibatan dalam perselingkuhan ini bisa seksual, emosional atau kedua-keduanya. Wanita lebih banyak terlibat secara emosional, sedangkan pria mementingkan seks. Hubungan yang tidak melibatkan emosi sifatnya lebih sementara, kombinasi dari seksual dan emosional lebih mengancam perkawinan.
Kenyataan di atas menimbulkan pertanyaan, apa yang mendorong mereka melakukan hal yang ada  resikonya itu? Apa yang mereka cari dan mereka harap dapat diperoleh dari hubungan tersebut? Ada apa dengan perkawinan mereka?
Banyak ahli mengemukakan factor-faktor penyebabnya. Ada yang mengemukakan sebagai berikut :
a.       Mereka mencari variasi pengalaman seksual
b.      Mereka mencari kepuasan emosional yang tidak terpenuhi dalam perkawinannya
c.       Mereka mempunyai hubungan persahabatan dengan seseorang di luar perkawinan yang kemudian berkembang menjadi hubungan seksual.
d.      Muncul perasaan bosan dalam hubungan suami atau istri
e.      Mereka membuktikan bahwa mereka masih muda dan menarik
f.        Mereka terlibat semata-mata untuk mendapatkan kesenangan.
Penyebab hubungan ini juga bisa karena perkawinan yang tidak harmonis dan tidak bahagia, kepribadian pelaku, control social yang makin longgar, masyarakat yang makin permisif. Dari kasus-kasus terungkap juga bahwa bahwa hubungan dengan pihak ketiga ini tidaklah semata-mata untuk memenuhi kebutuhan seksual, tapi juga untuk mendapatkan rasa aman, afeksi, afiliasi, prestise dan lain-lain. Hal mana mereka tidak mendapatkannya dalam perkawinannya sendiri. Fungsi-fungsi yang harus dijalankan dalam kelaurga tidak terlaksana hingga mereka mencarinya ke luar.
Dari studi kasus  yang dilakukan oleh Veranita Dwiputri (1990) dan praktik penulis ternyata factor penyebabnya bervariasi, di antaranya mereka mencari variasi, persahabatan yang menjadi intim, mencari kepuasan emosional, untuk mendapat kesenangan dan ingin membuktikan bahwa masih menarik. Alasan yang terakhir ini memang sering ditemukan pada Bapak-bapak yang berada pada fase setengah baya, yang tidak muda lagi tapi tua pun belum.
Alasan-alasan lain yang dikemukakan adalah pemenuhan kebutuhan yang lebih mendasar, yakni kebutuhan rasa aman, cinta kasih, harga diri yang mereka tidak mendapatkannya.
Merujuk pada tahapan perkawinan ada tahapan dimana pasangan rentan untuk melirik ke pihak ketiga yaitu :
a.       Setelah kelahiran anak pertama atau kedua dimana istri lebih banyak mencurahkan perhatian kepada anak dan suami merasa terlantar.
b.      Pada waktu anak meniggalkan rumah, dan pasangan memasuki usia setengah baya.
Reaksi Terhadap Situasi Adanya Pihak Ketiga
Reaksi dari pasangan yang dikhianati tergantung pada diketahui atau tidaknya suami menjalin hubungan. Bila diketahui maka, permulaan ada rasa tidak percaya, heran cenderung mengingkari kemudian timbul rasa marah, sakit hati karena dikhianati, sedih, benci, perasaan tidak berdaya, kesepian, ditipu muncul bergantian. Perasaan tidak percaya akan berkembang dan konflik-konflik meningkat. Hubungan suami istri akan memburuk.
Ada keinginan untuk mengetahui lebih lanjut tentang orang ketiga ini, pengetahuan ini sering dipakai untuk menyerang suami yang tidak setia. Bila hubungan dengan pihak ketiga berlanjut terus akan terpikir oleh pasangan yang sakit hati apakah akan terus dengan perkawinan ini atau akan memutuskannya.
Dampaknya yang terlihat pada perilaku yang tidak setia bia senang di satu pihak, tetapi ada rasa bersalah karena tidak setia dan konflik-konflik ini bisa menyebabkan menderita sakit kepala, tidak bisa tidur dan menjadi impoten.
Poligami
Dengan berselangnya waktu hubungan pasangan tidak setia ini dengan pihak ketiga bisa berlanjut dengan satu pernikahan. Hubungan mereka menjadi resmi dan relative permanen. Lelaki ini berpoligami, mempunyai istri dua dan kehidupan keluarga asal pasti bermasalah dan tidak bisa lagi sama seperti sebelumnya.
Peristiwa ini untuk istri yang terdahulu umumnya trumatis, ia akan mempertanyakan pada dirinya “saya ini siapa sekarang”, kehilangan identitas yang telah ia embannya bertahun-tahun. Reaksi-reaksi seperti marah, kecewa perasaan dikhianati, menjadi bingung akan dialaminya.
Suami yang berpoligami sekarang harus mengurus, bertanggung jawab dan memperhatikan dua unit rumah tangga, ia harus mengubah sikap dan perilakunya. Tuntutan untuk membagi waktu, keuangan, pribadi dan lain-lain seadil-adilnya pasti akan ia hadapi. Fungsi-fungsi keluarga harus ia jalankan untuk 2 unit rumah tangga ini. Konflik keluarga biasanya meningkat ia harus menyesuaikan pada 2 ragam kehidupan keluarga, dan menghadapi 3 unit keluarga besar menjadi pertanyaan apakah ia sanggup menghadapi dan mengatasinya?
PENGARUH KEBERADAAN PIHAK KETIGA DAN POLIGAMI TERHADAP ANGGOTA DAN KEHIDUPAN KELUARGA
Dampak terhadap istri yang dikhianati oleh Spirng (1997) sebagai berikut :
a.       Ia kehilangan hubungan baik dengan suaminya dan akan bertanya siapakah ia sekarang? Sebelumnya ia adalah seorang yang dicintai, menarik dan berbagai hal yang positif. Gambaran ini berubah setelah suami menikah lagi. Gambaran diri berubah menjadi negative, korban kehilangan identitas diri.
b.      Ia bukan lagi seorang yang berarti bagi suaminya. Ia akan sadar bahwa ia bukan satu-satunya orang yang berada di sisi suami yang dapat membahagiakan pasangan. Harga dirinya terluka, ia merasa kehilangan penghargaan terhadap dirinya.
c.       Menjadi seorang yang sensitive, mudah marah. Perilakunya sering tidak dapat ia control karena emosinya sering lebih berperan. Ia mudah sedih, sering curiga, tidak seimbang.
d.      Kehilangan hubungan dengan orang lain. Ia sekarang lebih menyendiri karena merasa malu dan rendah diri.
Dampak terhadap anak yang dikhianati dikemukakan oleh Spring (1997) sebagai berikut :
Dampak pada anak-anak, tergantung pada usia anak. Apakah masih anak-anak remaja atau sudah dewasa dan cara orang tua menangani anaknya. Penting juga pengetahuan yang dimiliki anak tentang peristiwa tersebut di atas. Anak-anak perlu informasi jujur sesuai umur dari orangtuanya.
Anak-anak selalu menjadi korban bila satu kehidupan keluarga tidak seimbang, penuh konflik dan pertikaian orang tua, perkembangan akan terhambat, ia bisa menjadi “anak bermasalah”. Seorang anak memerlukan kasih saying Bapak maupun Ibunya. Bisa terjadi bahwa orang tua merasa dibohongi bersekutu dengan anaknya melawan bapaknya, ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga menjadi nyata. Cara menghadapi situasi yang tidak menyenangkan ini bisa dengan membolos sekolah atau berkelahi dengan teman-teman, anak-anak sering terombang-ambing dalam menentukan kepada siapa (ayah atau ibu) mereka harus loyal. Bila konflik loyalitas terjadi, anak-anak sering breaksi dengan mencoba melindungi secara berlebihan salah satu orang tua dengan mengabaikan kebutuhan sendiri untuk menyenangkan mereka, tetapi lama-kelamaan bisa menjadi depresif dan melakukan tindakan yan gtidak sesuai.
Dampak negative dari kehidupan keluarga di atas tidak akan hilang walaupun anak sudah meninggalkan rumah tangga.
SARAN-SARAN MENGHADAPI ATAU MENGATASI MASALAH KEBERADAAN PIHAK KETIGA DAN POLIGAMI
Resep umum cara menghadapi dan mengatasi yang berlaku untuk semua pasangan yang terlibat dalam hubungan dengan pihak ketiga dan menjalani kehidupan perkawinan poligami tidak dapat diberikan. Setiap peristiwa perlu ditinjau secara khas, mengingat kepribadian suami maupun istri berbeda-beda, dan sebab terjalinnya hubungan dengan pihak ketiga maupun terjadinya poligami tidak sama.
Setelah mengalami teman sehidup semati berbohong, berkhianat, berselingkuh dengan orang lain, dan atau berpoligami maka biasanya terpikir apakah perkawinan akan dipertahankan atau diputuskan untuk bercerai.
Dipertahankan
Bila ingin mempertahankan kehidupan dengan pasangan yang dikhianati maka perlu diadakan pemikiran dan dialog mengenai :
1.       Menyadari bahwa tujuan dari kehidupan perkawinan adalah ingin tercapainya kebahagian dan kepuasan bersama. Cobaan-cobaan selalu ada, dan merupakan peristiwa-peristiwa yang menyemarakkan kehidupan. Perlu diingat bahwa semua ini perlu dihadapi atau diatasi, masalah hendaknya diselesaikan.
2.       Suami-istri berpegang kepada komitmen yang pasangan ucapkan paa waktu dulu menikah.
3.       Menganalisis apakah fungsi-fungsi perkawinan sudah dijalankan dengan baik.
4.       Diteliti kebutuhan-kebutuhan pasangan yang tidak terpenuhi.
5.       Mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, menguatkan iman, jangan langsung emosi, marah, dendam dan lain-lain.
6.       Mau mengoreksi diri dan memperhatikan penampilan fisik dan psikis.
7.       Bersedia menerima, member dan daling memaafkan.
8.       Minta bantuan professional.
Bercerai
Bila diputuskan untuk bercerai, perlu diingat bahwa ini berarti perubahan status sebagai istri ia menjadi janda cerai, status ini ada resikonya, konsekuensi negative dan positif.
Perceraian memakan waktu, pada masa ini seyogyanya pasangan menelaah kembali secara mendalam apa yang berdua mereka inginkan.
Bohanan (dalam Naland 2001) menyatakan bahwa aa beberapa fase yang dilalui dalam proses perceraian diantaranya :
1.       Bercerai secara emosional, suami-istri merasa “jauh” satu dengan lain walaupun belum bercerai secara resmi. Tahap ini ditandai dengan kurang perhatian, merasa ditolak dan dikhianati, menjauhkan diri secara fisik dan psikis.
2.       Bercerai secara legal, suami-istri berpisah secara resmi, dan berusaha mencapai persetujuan mengenai hak pengasuhan, tunjangan untuk berbagai kebutuhan.
3.       Perceraian ekonomis, masalah-masalah yang berhubungan dengan tunjangan, pembagian harta, utang-piutang akan dibicarakan.
4.       Bercerai sebagai orang tua, pemisahan pengasuhan anak.
5.       Informasi perceraian ke lingkungan dan masyarakat. Pasangan perlu menata kehidupan masing-masing yang berhubungan dengan kekeluargaan dan teman bersama.
6.       Bercerai secara psikis, perlu penyesuaian diri pada kehidupan tanpa suami. Berdiri sendiri, menjadi independen. Mengembangkan otonomi dan identitas diri yang baru. Mencari aktivitas baru dan pekerjaan untuk menghidupi dirinya.
PENUTUP
Keberadaan Pihak Ketiga
Dalam menjalani bahtera kehidupan perkawinan, seyogyanya diupayakan tujuan yang ingin dicapai yaitu kebahagian dan keberhasilan. Ada kalanya “orang ketiga” mengusik perkawinan, hubungan berlanjut menjadi intim, terjadi perselingkuhan dan menganggu keseimbangan perkawinan. Peristiwa ini berakibat negative pada pasangan, anak-anak dan keluarga besar. Sebaiknya pasangan ingat kepada komitmen yang dibuat waktu nikah dahulu.
Poligami dan Permasalahan
Seperti telah diuraikan sebelumnya kehidupan keluarga poligami lebih kompleks dan rumit daripada yang monogamy karena keterlibatan satu suami, lebih dari satu istri, dua rumah tangga dan tiga keluarga besar. Permasalahannya pasti lebih banyak. Istri dari perkawinan pertama kehilangan banyak hal seperti kehilangan identitas, kehilangan harga diri, kehilangan posisi dan status istri tunggal. Ia seorang yang merasa kecewa, merasa dibohongi, sakit hati, sensitive, mudah marah, ada kecenderungan curiga, kepribadian bisa terganggu. Suami yang tidak setia perlu mengadakan penyesuaian terhadap banyak hal. Ia akan dituntut untuk berlaku adil dalam banyak hal, seperti keuangan, harta benda, waktu, kasih saying, bila ada pesta siapa yang akan dibawa. Pertengkaran-pertengkaran, ketidaksepahaman akan meningkat.
Menjadi pertanyaan apakah fungsi keluarga dapat dijalankan dengan baik oleh istri yang kepribadian kurang seimbang, dan suami yang mempunyai istri dua. Bila fungsi kelurga tidak dapat dijalankan, kebutuhan anggota keluarga tidak dapat terpenuhi maka korban terbesar adalah anak-anak.


Dapat disimpulkan bahwa masalah-masalah dalam kehidupan keluarga poligami kompleks, rumit, beraneka ragam karena menyentuh dinamika kelompok yang lebih besar dari perkawinan monogamy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#02 Konsep Memerangi Kejahatan Cybercrime dalam Perspektif Kriminiologi

Pengertian memerangi kejahatan sama dengan pengertian menanggulangi kejahatan. Dalam istilah kriminiologi penanggulangan kejahatan sering j...