BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di jaman modern sekarang ini, hampir semua negara mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. seperti diketahui dari penelitian Amos J. Peaslee pada tahun 1950, dari 83 UUD negara – negara yang diperbandingkannya, terdapat 74 negara yang konstitusinya secara resmi menganut prinsip kedaulatan rakyat (90%).
Menceritakan demokrasi di Indonesia sebagai sebuah pengalaman akan sejajar dengan menceritakan Indonesia terbentuk sebagai sebuah negara, dari persiapan awal masa pra kemerdekaan sampai paska kemerdekaan. Demokrasi di Indonesia, lebih banyak dan mau tidak mau terpengaruh dari pemikiran di luar Indonesia sendiri. Dengan kata lain, secara konseptual dinamika demokrasi Indonesia sebgai praktik dan wacana banyak dipengaruhi oleh perkembangan demokrasi di luar Indonesia. Belakangan memang tumbuh subur kegiatan akademik, tidak hanya untuk mencari-cari unsur-unsur budaya lokal yang sinergis dengan demokrasi, tetapi juga mengarah pada penelitian sejarah untuk mengkaji perilaku kehidupan masa lampau yang secara praktis sedikit banyak sudah mencerminkan perilaku inti demokrasi, walaupun tidak pernah disebut sebagai ’demokrasi’ itu sendiri.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Negara, biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem demokrasi modern. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Sebab demokrasi saat ini disebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Persoalan utama dalam negara yang tengah melalui proses transisi menuju demokrasi seperti Indonesia saat ini adalah pelembagaan demokrasi. Yaitu bagaimana menjadikan perilaku pengambilan keputusan untuk dan atas nama orang banyak bisa berjalan sesuai dengan norma-norma demokrasi, umumnya yang harus diatasi adalah merobah lembaga feodalistik (perilaku yang terpola secara feodal, bahwa ada kedudukan pasti bagi orang-orang berdasarkan kelahiran atau profesi sebagai bangsawan politik dan yang lain sebagai rakyat biasa) menjadi lembaga yang terbuka dan mencerminkan keinginan orang banyak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1 Demokrasi
2.2.1 Pengertian Demokrasi
Pengertian demokrasi secara sederhana adalah : pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu : Demos yang berarti : rakyat Kratos/cratein yang berarti pemerintahan, Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
a. Demokrasi formal
kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
b. Demokrasi permukaan (façade)
demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
c. Demokrasi substantif
demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Winston Churchill, Perdana Menteri Inggris, “It has been said that democracy is the worst form of government except all the others that have been tried.” Demokrasi bukan sistem pemerintahan terbaik, tetapi belum ada sistem lain yang lebih baik daripadanya.
"Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time."Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Henry B. Mayo, system politik demokratis adalah menunjukkan kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat, dan didasarkan atas kesamaan politik dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
(http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi)
(http://yanel.wetpaint.com/page/Demokrasi)
Menurut Harris Soche Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah. (http://www.scribd.com)
Menurut Hennry B. Mayo Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut International Commission of Jurist Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas. (http://nugrohoandirama.blogspot.com)
Menurut C.F. Strong Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. (http://www.sulasno.co.cc)
Menurut Samuel Huntington Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara. (http://one.indoskripsi.com)
Menurut Merriam, Webster Dictionary Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
(http://www.sulasno.co.cc)
(http://www.sulasno.co.cc)
Menurut Yusuf Al- Qordawy Wadah Masyarakat untuk memilih sesorang untuk mengurus dan mengatur urusan mereka. Pimpinanya bukan orang yang mereka benci, peraturannya bukan yang mereka tidak kehendaki, dan mereka berhak meminta pertanggungjawaban penguasa jika pemimpin tersebut salah. Merekapun berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak boleh dibawa ke sistem ekonomi, sosial, budaya, atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai.
(jobvacancycareer.net/perspektif-filosofis-islam-politik/)
(jobvacancycareer.net/perspektif-filosofis-islam-politik/)
Menurut Abdul Ghani Ar Rahhal Di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Menurut Hans Kelsen Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara. (http://wahy.multiply.com)
Menurut John L Esposito Pada dasarnya kekuasaan adalah dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Menurut Sidney Hook Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
(http://ekonomi-ucy.blogspot.com/)
(http://ekonomi-ucy.blogspot.com/)
Menurut Affan Gaffar Demokrasi dimaknai dalam dua bentuk, yaitu :
a. Makna normatif (demokrasi normatif) adalah demokrasi yang secara ideal ingin diwujudkan oleh negara.
b. Makna empirik (demokrasi empirik) adalah demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik. (http://ulamasunnah.wordpress.com/)
Demokrasi memiliki pengertian yang ambigu serta tidak tunggal. Setiap negara dapat meng-klaim sebagai negara demokratis. Negara seperti Amerika Serikat, disebut sebagai demokratis termasuk negara-negara bekas komunis seperti Uni Sovyet dan negara Eropa Timur. Bahkan pengertian demokrasi seringkali dimanipulasi untuk kepentingan elit-elit penguasa. Dengan alasan untuk melindungi sebagian besar rakyat, para penguasa tidak jarang menindas dan (atau) mengurangi hak-hak rakyat, untuk mempertahankan status quo. Hal ini menunjuikkan bahwa telah menjadi pilihan, tentu saja pilihan terbaik diantara pilihan terburuk yang ada. Masing-masing negara memiliki karakteristik yang berbeda dalam menerapkan demokrasi yang ideal. Ada yang menganut demokrasi liberal, monarkhi konstitusional, demokrasi pancasila dan sosial demokrasi. Menurut Amien Rais Suatu negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu;
1. Partisipasi dalam pembuatan keputusan,
2. Persamaan di depan hukum,
3. Distribusi pendapat secara adil,
4. Kesempatan pendidikan yang sama,
5. Empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama,
6. Ketersediaan dan keterbukaan informasi,
7. Mengindahkan fatsoen atau tata krama politik,
8. Kebebasan individu,
9. Semangat kerja sama dan
Menurut Robert A. Dahl Sebuah demokrasi idealnya memiliki :
1. Persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat,
2. Partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif,
3. Pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis,
4. Kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekuasaan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan
5. Pencakupan, yaitu terliputnya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
(http://www.scribd.com/)
(http://www.scribd.com/)
Dahl juga mengajukan tujuh indikator bagi demokrasi secara empirik, yaitu :
1. Control over govermental decitions about policy is constitutionally vested in elected officials;
2. Elected officials are chosen and peacefully removed in relatively frequent, fair dan free election in which coercion is quite limited;
3. Pratically all adults have the right to vote in these elections;
4. Most adults have the right to run for public offices for which candidates run these elections;
5. Citizens have an efectively enforced right to freedom of expression, the conduct of goverment, the prevailing political, economy, and social system, and the dominant ideology;
6. They also have acces to alternative sources of information that are not monopolized by the government or any other single group;
7. Finally they have and effectively enforced right to form and join autonomous associations, including political associations, such as political parties and interest groups, that attempt to influence the goverment by competing in elections and by other peaceful means.
Sebagai perbandingan dari indikator yang diajukan oleh Dahl di atas, kalangan ilmu politik Indonesia
Sebagai perbandingan dari indikator yang diajukan oleh Dahl di atas, kalangan ilmu politik Indonesia
Menurut Abdul Wadud Nashruddin Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i. (www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/)
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dimana rakyat memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. (http://www.crayonpedia.org/mw/Pengertian_Demokrasi_10.1)
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. (http://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/)
Demokrasi secara harafiah merupakan sistem pemerintahan yang sangat membuka pintu lebar-lebar kepada arus akuntabilitas publik. Di mana inti dari sebuah system pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil.( .( http://gredinov.phpnet.us/)
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang anti otoritarianisme dan kemungkinan kolusi/konspirasi yang sangat mungkin muncul dalam system monarki dan oligarkhi. Artinya, demokrasi adalah sistem pemerintahan yang memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan (justice) yang secara mekanistik memberikan kebaikan kepada seluruh elemen masyarakat.( http://gredinov.phpnet.us/)
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i. (www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/)
Demokrasi pengertian etimologis mengandung makna pengertian universal. Abraham Lincoln th 18673 memberikan pengertian demokrasi “ government of the people, by the people, and for the people”.
Sementara itu Sri Soemantri mendefinisikan demokrasi indonesia dalam arti formal (inderect democracy) sebagai suatu demokrasi dimana pelaksanaan kedaulatan rakyat itu tidak dilaksanakan oleh rakyat secara langsung melainkan melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti DPR dan MPR; dan demokrasi dalam arti pandangan hidup menurut Sri Soemantri adalah sebagai falsafah hidup (democracy in philosophy).
2.2.2 Fungsi demokrasi
ialah untuk mengetahui pengertian-pengertian demokrasi. Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai fumgsi politik, diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Untuk menjamin sesuatu dakam setiap keputusan
2. Untuk mengetahui suatu system pemerintahan berdasarkan kedaulatan-kedaulatan.
3. Untuk memelihara keseimbangan antara konflik di berbagai Negara.
Dari beberapa demokrasi tersebut, kita dapat memahami dan mengerti tenteng fungsi yang kita ketahui.
Dari beberapa fungsi demikrasi tersebut kita dapat memahami demokrasi yang kita ketahui.
a. Demokrasi yang Berkembang
Demokrasi yang berkembang dapat diperhatiakan pemerintah dengan partisifasi secara langsung dan dapat dibicarakan dengan pemerintah. Demokrasi dapat dilaksanakan dengan kekuasaan Negara yang yakin bahwa segala kehendak dan kepentingan rakyat akan di perhatikan oleh wakil-wakilnya.
Demokrasi juga dapat melaksanakan kekuasaan Negara yang senantiasa mengingat pendapat-pendapat dari rakyatnya.
b. Nilai-nilai yang Terkandung Dalam Demokrasi
Ada beberapa nilai yang terkandung du dalam demokrasi yang sangat penting bagi Negara Indonesia untik mengetahui betapa pentingnya demokrasi bagi rakyat Indonesia. Diantaranya ialah :
1. Demokrasi dapat menyelesaikan berbagai perselisihan di Indonesia dan di luar Indonesia secara damai.
2. Demokrasi dapat menyelenggarakan pergantian pemimpin secara adil makmur dan teratur.
3. Demokrasi dapat juga mengakui dan menganggap adanya kebudayaan dan keaneka ragaman.
4. Demokrasi dapat menegakkan keadilan dan menjamin kemakmuran disetip Negara yaitu di luar negeri dan di dalam negeri.
2.2.3 Ciri-Ciri Pemerintahan Yang Demokrasi
Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
a. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
d. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
2.2.4 Prinsip-Prinsip Demokrasi
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
Kemudian organisasi para sarjana hukum internasional di atas menentukan pula syarat-syarat adanya representative government atau adanya asas-asas demokrasi dalam suatu negara, yakni:
1. Adanya proteksi konstitusional;
2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak;
3. Adanya pemilihan umum yang bebas;
4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat;
5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan,
6. Adanya pendidikan civils.
2.2.5 Macam-macam Demokrasi
Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum yaitu :
a. Demokrasi Parlementer
adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
b. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
c. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.
d. Demokrasi langsung ialah demokrasi yang mengikutsertakan setiap negaranya dan permusyawaratan untuk menentukan setiap kebijakan-kebijakan umum.
e. Demokrasi tidak langsung ialah demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.
2.2.6 Hubungan Demokrasi Dan Pancasila
a. Aspek Demokrasi
Ada bebrapa aspek yang perlu diketahui atau di perhatiakn agar kita dapat dan lebih mengenal tentang aspek-aspek yang terdapat di demokrasi.
Dari beberapa aspek di bawah ini, kita juga bisa mengetahui tentang demokrasi pancasila, diantaranya ialah ;
Aspek format Ialah aspek yang menyangkut mengenai wakilan-wakilan rakyat dengan pemilunya sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Aspek Materi Ialah aspek yang mengemukakan gambaran-gambaran dari manusia.
2. Aspek Normatif Ialah aspek yang mengemukakan norma yang membimbing dan criteria untuk mencapai suatu tujuan dan harus di taati oleh masyarakat.
3. Aspek Organisasi ialah aspek yang berperan sebagai wadah yang tujuannya hendak dalam pelaksanaan demokrasi
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah munculnya demokrasi terpimpin
Pemberontakan yang gagal di Sumatera, Sulawesi, Jawa Barat dan pulau-pulau lainnya yang dimulai sejak 1958, ditambah kegagalan MPR untuk mengembangkan konstitusi baru, melemahkan sistem parlemen Indonesia. Akibatnya pada 1959 ketika Presiden Soekarno secara unilateral membangkitkan kembali konstitusi 1945 yang bersifat sementara, yang memberikan kekuatan presidensil yang besar, dia tidak menemui banyak hambatan.
Dari 1959 hingga 1965, Presiden Soekarno berkuasa dalam rezim yang otoriter di bawah label "Demokrasi Terpimpin". Dia juga menggeser kebijakan luar negeri Indonesia menuju non-blok, kebijakan yang didukung para pemimpin penting negara-negara bekas jajahan yang menolak aliansi resmi dengan Blok Barat maupun Blok Uni Soviet. Para pemimpin tersebut berkumpul di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955 dalam KTT Asia-Afrika untuk mendirikan fondasi yang kelak menjadi Gerakan Non-Blok.
Pada akhir 1950-an dan awal 1960-an, Soekarno bergerak lebih dekat kepada negara-negara komunis Asia dan kepada Partai Komunis Indonesia (PKI) di dalam negeri. Meski PKI merupakan partai komunis terbesar di dunia di luar Uni Soviet dan China, dukungan massanya tak pernah menunjukkan penurutan ideologis kepada partai komunis seperti di negara-negara lainnya.
3.1.1 Pengertian demokrasi terpimpin
Masa demokrasi terpimpin (1957-1965) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit presiden 5 Juli 1959. Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.
Namun oleh Presiden Soekarno diartikan terpimpin mutlak oleh presiden (penguasa).Hal yang paling mendasari pembentukan demokrasi terpimpin adalah kepribadian Soekarno dan militer yang dituangkan dalam suatu konsepsi. Konsepsi tentang suatu sistem yang asli Indonesia. Namun sistem ini ditolak oleh Hatta karena dikawatirkan bahwa hal ini akan kembali pada sistem tradisional yang feodal, otokratis, dan hanya dipakai demi kepentingan raja.
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
5. Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
3.2 Sejarah Demokrasi di Indonesia
Cerita sejarah yang dituturkan Budiardjo (1983) dapat diketahui bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut begitu rupa. Sepanjang Indonesia berdiri masalah krusial Indonesia sebagai negara-bangsa adalah bagaimana mensinergikan pluralitas masyarakat terkait dengan sistem demokrasi yang dipilih.
Ada tiga masa yang lazim diketahui dalam membicarakan masalah ini, sebagaimana uraian Budiardjo (1983):
1. Masa Republik Indonesia I, yaitu masa demokrasi (konstitusionil) yang menonjolkan peran parlemen dan partai-partai. Masa ini sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
2. Masa Republik Indonesia II, yaitu masa Demokrasi Terpimpin, yang muncul sebagai dampak dari konflik politik berkepanjangan dari demokrasi parlementer.
3. Masa Republik Indonesia III, yaitu masa di mana Demokrasi Pancasila diterapkan, baik yang secara faktual menyimpang dari rumusan Pancasila itu sendiri ataupun yang secara ideal tetap diwacanakan.
Tetapi pembagian itu bisa diperluas dan diperpanjang lagi, mengingat Indonesia juga mengalami pasang surut dalam Demokrasi Pancasila ini. Misalnya ketika Demokrasi Pancasila disimpangkan oleh Orde Baru hanya sebagai alat untuk memperkuat otoriterisme, maupun munculnya masa transisi dan reformasi hingga saat ini.
Untuk menceritakan secara singkat, masa Republik Indonesia I yang cukup menegangkan ketika parlemen memiliki suara cukup kuat bisa dijadikan sebagai permulaan. Sistem parlementer (1945-1959) mulai berlaku sebulan sesudah Indonesia merdeka. Adanya UUD 1949 dan 1950 membuktikan bahwa demokrasi parlementer tak luput dari godaan konflik yang tajam. UUD 1950, misalnya, menetapkan berlakunya sistem parlementer di mana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang memiliki tanggungajwab politik.
Koalisi yang dibentuk ternyata labil. Partai-partai di belakang sebuah koalisi tak segan-segan menarik dukungannya jika jalan buntu yang ditemui. Akibatnya kabinet pada masa pra pemilihan umum yang diadakan tahun 1955 rata-rata tak lebih dari delapan bulan hidup. Compang-camping dan hampir berantakan serta rendahnya stabilitas merupakan ciri utama masa ini.
Upaya menggagas konstitusi baru pun akhirnya kandas. Para politisi di parlemen itu nampaknya terlalu ’pintar’, sehingga kesimpulan tak kunjung didapat. Ini pulalah faktor yang mendorong Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli untuk kembali kepada UUD 1945. Dan tamatlah riwayat demokrasi parlementer.
Lalu pada masa 1959-1965 yang dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin. Dekrit Presiden 5 Juli itu dipandang sebagai naskah hukum yang membuka peluang lebar Soekarno untuk menjadi dominan. Banyak tindakan menyimpang pada masa ini, termasuk ketika dikeluarkan Tap MPRS No. III/1963 yang mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Pada 1960, Soekarno bahkan membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, kendatipun dalam UUD 1945 tidak ada aturan untuk itu. Dibentuklah DPR Gotong Royong di mana fungsi kontrol ditiadakan. Doktrin trias politika andalan sistem demokrasi telah di-vermaag Soekarno menjadi tak karuan. Misalnya presiden diberi wewenang untuk intervensi di bidang yudikatif berdasarkan UU No. 19/1964, atau di Peraturan Tata Tertib Peraturan Presiden No. 14/1960 ketia DPR gagal mencapai mufakat. Tidak hanya itu, masa itu juga didirikan badan-badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional yang diketahui sebagai media kelompok komunis berkegiatan. Parpol dan pers yang kritis dibredel.
Memasuki era 1965 ke atas adalah masa pergolakan ketika Soekarno mengakhiri (diakhiri?) masa kekuasaannya. Gerakan 30 September yang menjadikan para jenderal sebagai korban menjadi momentum utama.
Soeharto yang menjadi pengemudi masa ini lalu memegang kendali. Di tangannya pula Indonesia dikembalikan menuju sistem presidensial dengan Demokrasi Pancasila yang diwacanakan. Memasuki era Orde Baru, singkat cerita ”Demokrasi Pancasila” versi penguasa yang satu ini dijalankan dengan cara yang tidak pancasilais. Lahirlah aturan tentang fusi partai dan paket-paket UU parpol yang membatasi berbagai kegiatan masyarakat. Seolah-olah semua sudah sesuai dengan keinginan rakyat, alih-alih banyak hal dari demokrasi yang diabaikan. Bredel pers dan pelarangan sejumlah kegiatan politik oleh masyarakat adalah ”ciri resmi” kebijakan Orde Baru ini. Orientasi masyarakat yang politik-melulu diarahkan untuk berpindah haluan kepada pembangunan ekonomi. Pemilu? Adalah sebuah rutinitas politik yang tak membawa perubahan apapun yang signifikan. Parlemen melempem karena berada di bawah intimidasi kekuasaan kala itu.
Tidak terasa, stabilitas yang dibangun Orde Baru sampai pada 32 tahun ketika ribuan mahasiswa menggerebek-mengepung Gedung Senayan menuntut lengesernya Soeharto. Soeharto lengser dan menyerahkan tongkat kepemimpinannya pada BJ Habibie.
Era 1998 di masa Habibie menghasilkan produk penting bagi perkembangan Indonesia selanjutnya, yakni terwujudnya pemilu yang sering disebut-sebut sebagai terdemokratis setelah tahun 1955, Pemilu 1999. Era multipartai kembali bergaung. Pemilu berlangsung riuh, dan yang penting tidak menghasilkan BJ Habibie sebagai presiden kembali –sebagaimana tradisi politik sebelumnya–. Habibie dengan jumawa lengser digantikan oleh presiden sipil yang unik, Abdurrahman Wahid dan wakil presiden dari kalangan perempuan, Megawati.
Di masa Wahid, ternyata situasi mirip-mirip masa Orde Lama kembali terulang. Wahid yang terpilih ”hanya karena” kepiawaiannya memainkan panggung politik, dan memanfaatkan celah, tidak didukung sepenuh hati oleh parlemen. Tidak sering parlemen melakukan intrik-intrik untuk menggoyang kepemimpinan Wahid. Ini karena kepemimpinannnya yang tidak terlalu banyak mau berkompromi dengan kepentingan-kepentingan politik yang dianggap tidak sejalan dengan visinya untuk membersihkan Indonesia dari kebobrokan. Kalangan demokrasi memang memberikan apresiasi positif atas kebijakan-kebijakannya yang berani. Pers kembali mendapatkan tempat, partai pun begitu. Kaum minoritas menyanjungnya karena berbagai kebijakan yang membelanya. Namun akhrir perjalanan ini, isu kasus buloggate yang menuduhnya terlibat korupsi menjadi momentum penting Wahid diturunkan-paksa dari kursi kepresidenannya, di Gedung Senayan. Dalam konteks demokrasi, kecenderungan sietem parlementer di dalam sistem presidensiil sering menjadi pergunjingan pengamat.
Saat yang sama Megawati diangkat sebagai presiden, dengan Hamzah Haz sebagai wapresnya. Kompromi politik tingkat tinggi terjadi di parlemen dan bisa mencapai segala sesuatu yang semula seolah-olah tidak mungkin. Misalnya sejak awal sudah diragukan bagaimana seorang Hamzah Haz dengan tren politik Islam-nya yang kental bisa bersanding dengan Megawati yang, tidak saja perempuan, tapi juga nasionalis. Tapi itulah politik, semua bisa terjadi.
Era ini menghasilkan kesepakatan penting yang menjadi catatan sejarah demokrasi di Indonesia, ketika diputuskan pemilihan presiden langsung (direct president election) disepakati sebagai mekanisme terbaru untuk memilih presiden. Pemilihan pun digelar dua tahap. Tahap pertama adalah Pemilu Legislatif untuk memilih wakil rakyat di parlemen, dan tahap kedua adalah memilih presiden dan wakil presiden. Pada pemilihan presiden secara langsung sendiri terdiri dari dua tahap, yakni sebagai proses seleksi putaran pertama dan kedua.
Susilo Bambang Yudhoyono atau yang dikenal dengan SBY, menjadi presiden pertama yang dipilih dengan cara seperti ini. Dengan kemampuan mencitrakan diri yang piawai dan kemampuan berorasi yang handal jelas merupakan kelebihan sendiri dari presiden sebelumnya.
Demokrasi presidensiil tetap berlaku. Demokrasi Pancasila juga masih diwacanakan dalam politik Indonesia. Tetapi semua tidak seperti dibayangkan semula. Perkembangan demokrasi Indonesia memasuki fase pentingnya, ketika bertumbuh berbagai pranata politik untuk mendukung keberadaan trias politika ini.
Sampai di sini agaknya penting mengutip kembali pertanyaan kritis Sparinga (2004) mengenai transisi demokrasi di negeri ini. Terdapat lima pertanyaan pokok tentang hal itu:
1. Demokrasi untuk apa dan siapa?
2. Dari mana memulainya, kapan berakhirnya, dan bagaimana mengakhirinya?
3. Dengan ongkos siapa, dan berapa besar?
4. Apa saja yang sedang dikerjakan para pemimpin di negeri ini untuk menyelesaikan transisi ini?
5. Bagaimanakah bentuk akhir dari perjalanan berliku ini?
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Jadi demokrasi bisa kita artikan sebagai pemerintahan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. yang artinya, pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting.
Meskipun di Indonesia terdapat bermacam-macam ras, suku, budaya, agama tetapi kita harus tetapp kebhinekaan
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
5. Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga-lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
BAB V
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar